• Senin, 14 Juli 2025

Aliansi Masyarakat Lampung Lakukan Aksi Bela Islam di Kanwil Kemenag

Jumat, 04 Maret 2022 - 18.53 WIB
379

Muhammad Sulthon (kiri) dan Gunawan Pharrikesit (kanan) saat memberi keterangan, pada Jumat (4/3/2022). Foto : Didit/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung (AML) melakukan Aksi Bela Islam di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Lampung pada Jumat (4/3/2022).

Kurang lebih sekitar 32 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung mengisi aula Saibatin Kanwil Kemenag Lampung yang terletak di Jalan Cut Meutia No. 27 Gulak Galik, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung dalam rangka menyuarakan aspirasi.

Koordinator Aksi Bela Islam, KH Muhammad Sulthon mengatakan pihaknya menuntut Mentri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk meminta maaf atas pernyataannya yang viral di Media Sosial.

"Jadi yang terpenting itu adalah minta maaf. Apabila tidak mau minta maaf lebih baik mundur dari Mentri. Kami minta kepada Presiden Jokowi untuk pecat Yaqut. Kalau tidak mau mecat juga, pak Presiden yang mundur," katanya, pada Jumat (4/3/2022).

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) Lampung Gunawan Pharrikesit mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan Menag malah menambah kegaduhan yang ada.

"pembenaran-pembenaran berikutnya, itu yang tidak bisa kami terima. Yang jelas aksi ini adalah kegelisahan masyarakat islam, terkhusus di Lampung. Yang mana mengibaratkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing," jelasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kemenag Lampung Erwinto akan menyampaikan tuntutan tersebut ke pusat guna memecahkan semua permasalahan yang ada.

"kawan-kawan aliansi masyarakat lampung sudah menyampaikan aspirasinya. Namun, karena aspirasinya tidak berbentuk tertulis maka kami akan tampung dulu karena kita sudah mendengar semua yang disampaikan, nanti kita sampaikan kepada kementerian agama pusat," ujarnya.

Erwinto menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Lampung hanya menjalankan tugas dan kebijakan dari Mentri Agama di pusat.

"Jadi kami tidak bisa memberikan kebijakan terkait hal ini, aspirasi semua nanti kita sampaikan. Kita sampaikan secepatnya kepada pusat," tutupnya. (*)
Editor :

Berita Lainnya

-->