Bioskop di Bandar Lampung Kembali Dibuka, Ini Syarat Bagi Penonton
Pengunjung Bioskop XXI Mall Kartini Bandar Lampung, saat melakukan rapid antigen, Jumat (4/3/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengizinkan bioskop di kota setempat dibuka kembali, setelah sempat ditutup beberapa minggu lantaran melonjaknya kasus pandemi Covid-19.
Akan tetapi, wajib bagi pengelola bioskop untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan bagi penonton harus di rapid tes antigen dengan hasil negatif.
"Sudah boleh beroperasi, namun dengan pengawasan oleh tim satgas covid-19 di setiap bioskopnya. Dan penonton harus antigen yang sudah kita siapkan di setiap bioskopnya secara gratis," kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Jumat (4/3/2022).
Dari pantauan kupastuntas.co, hari ini Bioskop XXI Mall Kartini Bandar Lampung mulai beroperasi kembali, dan pengunjung yang datang dilakukan cek suhu, selanjutnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian dilakukan rapid antigen.
"Ya Alhamdulillah bioskop sudah dibuka. Jadi menambah hiburan lagi, tapi ada antigen dulu sebelum nonton bioskop," ujar Ria salah satu pengunjung Bioskop XXI Mall Kartini Bandar Lampung, saat dimintai keterangan usai rapid antigen.
Dengan adanya program tersebut jelasnya, Ia yang datang bersama rekannya menyambut baik, lantaran ini demi kesehatan bersama.
Terlebih kata Ria, antigen ini alhamdulillah disiapkan oleh pemkot secara gratis.
"Jadi pas saat nonton kita merasa aman dan tenang, tidak kepikiran was-was karena hasil rapid antigennya negatif, penonton juga tenang semua," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








