Terkait Bentrokan Warga Adat Bandar Dewa dengan PT HIM, Achmad Sobrie: Dipicu Hukum yang Tidak Adil

Kuasa hukum ahli waris lima keturunan Bandardewa, Achmad Sobrie. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Kuasa hukum ahli waris lima keturunan Bandardewa, Achmad Sobrie angkat bicara terkait bentrokan antara masyarakat adat lima keturunan Bandardewa dengan Satpam PT Huma Indah Mekar (HIM), menurutnya itu akibat penerapan penegakan hukum yang tidak adil.
"Penahanan Amin itu dilakukan secara sewenang-wenang karena diduga melakukan pengrusakan di areal kebun karet PT HIM. Sedangkan, kebun karet tersebut ditanam di lahan tanah Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa, di luar HGU," katanya saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Sobrie menjelaskan bahwa PT. Huma Indah Mekar (HIM) sudah sangat merugikan. Khususnya untuk masyarakat Bandar Dewa.
"Nah, jadi inilah kami bersuara, dan meminta agar lahan kami itu dikosongkan. Karena tidak ada tindak lanjut dari perusahaan padahal kita sudah mengingatkan. Jadi kami harap ini yang bawa senjata di lokasi. Kami mengerti itu pengamanan tapi kenapa harus bawa senjata," ujarnya.
BACA JUGA: Sengketa
Lahan Picu Bentrok Warga Adat Bandar Dewa dengan PT HIM
Sobrie juga menambahkan bahwa hukum itu tidak memandang siapapun.
"Kalau bicara hukum ya, dari Tukang Becak sampai Presiden semua sama di mata hukum. Makanya sudah berkali-kali melaporkan kepada pihak Polres Tubaba, agar penyerobotan tanah ini di sidik gitu lho. Tapi, apa sampai hari ini tidak ada tindak lanjut," tegasnya.
Sobrie pun berharap agar pihak kepolisian bisa menegakkan keadilan.
"Padahal saat rapat komisi itu semua sudah setuju tapi PT. HIM gak mau tandatangan. Bahkan sampai buat surat pernyataan tapi enggak takut sama sekali," terangnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Ahli Waris Lima Keturunan Bandardewa menggugat agar PTUN Bandarlampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasakan langsung dampak buruk dari kiprah korporasi tersebut yang tidak memberikan kompensasi apapun serta nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan tidak memberikan 20 persen luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selama hampir 40 tahun beroperasi di lahan milik mereka.
"Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami," ujarnya.
Menurut Sobrie, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektar di Kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar ini telah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) dan tidak pernah tuntas, cenderung diabaikan.
"Ini semua karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya dibidang pertanahan, akibat perilaku oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemerintah Daerah setempat dalam memenuhi keinginan PT HIM untuk selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang sejak awal sudah batal demi hukum," ujarnya.
Sobrie menjelaskan agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan gantirugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN WARGA BERDESAKAN ANTRI JATAH MINYAK GORENG
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025