Bobol Bengkel di Rajabasa, Polisi Tangkap Pemuda di Jagabaya, Satu Masih Buron

Salah satu pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bobol bengkel di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, satu pemuda diamankan Polsek Kedaton dan satunya buron.
Petugas Unit Reskrim Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat pertukangan di Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Atas kejadian tersebut, satu orang pelaku berinisial MI (23) Warga Jagabaya II Sukabumi Bandar Lampung berhasil ditangkap dan satu tersangka lainya R (23) menjadi buronan. Pelaku ini berhasil ditangkap berdasarkan laporan Korban Ika Wiyana warga Rajabasa Bandar Lampung yang terjadi pada hari Jumat (04/03/2022) sekira Pkl 13.00 Wib.
Saat itu korban melaporkan telah terjadi pencurian di Bengkel miliknya di Kel. Gedung Meneng Kec. Rajabasa Bandar Lampung yang berisikan peralatan pertukangan.
Barang-barang yang berhasil dicuri yaitu 1 unit Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin amplas dengan total kerugian ditaksir sejumlah Rp. 3.500.000.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengatakan setelah laporan korban diterima, Tim Opsnal Polsek Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat informasi bahwa ada yang akan menjual alat alat pertukangan secara online.
"Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Kedaton langsung melakukan penyelidikan kembali, ternyata benar bahwa alat yang akan dijual tersebut adalah barang hasil curian," katanya Minggu (6/3/2022).
Atang menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 Wib pelaku berhasil di tangkap di rumahnya di Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung dan diamankan Polsek Kedaton berikut beberapa barang buktinya.
"Menurut pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai Driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, mereka masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100
Selasa, 16 September 2025 -
Komnas PA Bandar Lampung Terima 42 Laporan Kasus Anak Hingga September 2025
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Lampung Perkuat Layanan dan Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan di 2025
Selasa, 16 September 2025 -
Pihak PT BSA Mangkir dari Panggilan DPRD Lampung Soal Tanah di Anak Tuha Lamteng
Selasa, 16 September 2025