Oknum Sipir Kota Agung Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto (2 dari kanan) saat diwawancarai awak media, Senin (7/3/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, oknum sipir di rumah tahanan (Rutan) Kota Agung, Tanggamus berinisial DA ditetapkan jadi tersangka bersama 4 rekannya.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan tim opsnal satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada hari Rabu (2/3/2022) mendapatkan informasi dari masyarakat bawa adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh beberapa orang.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan di sebuah rumah tepatnya di Jalan banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung," katanya Senin (7/3/2022).
Gigih menjelaskan setelah diselidiki ternyata ditempat tersebut dilakukan penyalahgunaan narkotika sekitar pukul 17.30 wib dan langsung dilakukan penangkapan oleh tim satresnarkoba.
"Jadi kita mengamankan 5 orang tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik satresnarkoba," ujarnya.
Gigih menambahkan kelima tersangka tersebut berinisial DA, MHS, YBK, YB dan RH.
"Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket sabu yang beratnya 0,35 gram dan seperangkat alat hisap," ujarnya.
Gigih menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh sat resnarkoba ada tiga tersangka berinisial DA, YBK, MHS yang dilakukan penahanan di rutan Polresta Bandar Lampung.
"Untuk ketiga tersangka tersebut, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya hukuman nya diatas 5 tahun," ujarnya.
Gigih menambahkan untuk dua tersangka lainnya atas nama YB dan RH, tidak dilakukan penahanan namun perkara-perkara tetap dinaikkan ketingkat sidik dengan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan.
"Karena berdasarkan hasil gelar perkara, peran mereka berdua tidak mengetahui secara langsung dan hanya menyiapkan alat yang ada ditempat kejadian," ucapnya.
Gigih menjelaskan untuk dua tersangka ini, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 131 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya dibawah 5 tahun.
Disinggung terkait pelaku yang menjadi bandarnya, pihaknya mengatakan saat ini Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan terkait bandarnya.
"Di sini ada beberapa yang sudah kita ungkap berdasarkan gelar perkara tersebut, jadi salah satu oknum sipir, satu residivis dan satu masyarakat sipil yang masuk dalam rangkaian tindak pidana penyalahgunaan Narkotika," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025 -
Dinas PPPA Bandar Lampung Gandeng Psikolog Dampingi Siswi Diduga Korban Bullying
Selasa, 16 September 2025 -
Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100
Selasa, 16 September 2025