• Selasa, 16 September 2025

Polisi Tangkap Dua Pengedar 529 Gram Sabu di Bandar Lampung

Senin, 07 Maret 2022 - 18.23 WIB
278

Kasat ResNarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, saat menunjukkan barang bukti Sabu, Senin (7/3/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 529 gram pada Minggu (27/2/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat ResNarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pulau Buru, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame akan melintas sebuah mobil yang sedang mengangkut narkotika jenis sabu yang dikendarai oleh 2 orang.

"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung menyelidiki dan mengintai guna memastikan kebenaran. Di TKP Tim Opsnal menemukan sebuah mobil pickup yang dicurigai sesuai informasi. Kemudian tim melakukan penghentian dan pemeriksaan," kata Gigih, saat memberikan keterangan, Senin (7/3/2022).

Dari pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial M dan AA yang merupakan warga Bandar Lampung dan sudah sering melakukan peredaran sabu beberapa kali. Serta sabu seberat 529 Gram, satu timbangan digital dan satu unit mobil pickup.

“Menurut pengakuan pelaku M, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang sekarang masih terus kami lakukan pengembangan," tegas Gigih.

Kini kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat(2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau mati. (*)


Video KUPAS TV : PELAKU JAMBRET TAK BERKUTIK DIBEKUK TEKAB 308 DI KEDIAMANNYA