Oknum Jaksa di Lamsel Bantah Terlibat Sindikat Mafia Tanah

Tim kuasa Hukum AM. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum jaksa berinisial AM membantah dirinya terlibat sindikat mafia tanah.
Kuasa Hukum AM, Mario Andreansyah mengatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya berinisial AM merupakan mafia tanah tidaklah benar.
"Terkait pemberitaan di banyak media online yang menyebutkan bahwa Klien Kami Bpk. AM adalah oknum Jaksa yang terlibat sindikat Mafia Tanah di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan seluas 10 Hektar, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," katanya Selasa (8/3/2022).
Mario menjelaskan tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar. Dirinya mengatakan bahwa kliennya membeli tanah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut dari pemilik yang sah, dan proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan oleh Klien Kami dilakukan dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah.
"Jelas bahwa Klien Kami adalah selaku Pembeli yang bertikad baik. Serta proses penerbitan ke enam SHM atas nama Klien Kami tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses pengajuan nya juga telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Mario mengatakan sebelum diterbitkannya SHM tersebut dilakukan pengukuran secara resmi oleh pejabat BPN Selatan dan disaksikan oleh warga setempat serta diketahui oleh Pamong Desa setempat, Klien Kami juga membayar BPHTB, PBB, dsb.
"Sehingga seluruh proses/prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi.
Dengan demikian, dengan diikutinya seluruh prosedur dari awal jual beli dan proses pengajuan SHM hingga tersebut, maka keenam SHM milik Klien Kami tersebut sah dan resmi, tidak ada yang direkayasa serta tidak ada yang dipalsukan," terangnya.
Mario menjelaskan mempersilahkan dilakukan upaya hukum dan diuji di Pengadilan, jangan hanya beropini yang tidak berdasar.
"Karena ada banyak pemberitaan di Media yang menyudutkan Klien Kami dan menuduh Klien Kami sebagai Mafia Tanah, tentu hal tersebut sangat merugikan Klien Kami dan sangat mencemarkan nama baik dari Klien Kami serta menyerang kehormatan profesi Klien kami selaku Jaksa, sehingga Klien Kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022," ujarnya.
Ia mengatakan, permasalahan ini sudah dilaporkan pada Polda Lampung. "Maka selanjutnya kita serahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk ditangani dan diproses, agar terungkapnya kebenaran sehingga permasalahan ini cepat menemui titik terang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Terpilih Ikuti Laboratorium Penerjemah Sastra 2025 Kementerian Kebudayaan
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Pencuri Motor Asal Lamtim Ditangkap di Bandar Lampung, Satu Diantaranya Mahasiswa
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Jemaah Haji Bandar Lampung Wafat, Kemenag Tekankan Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental
Senin, 14 Juli 2025 -
750 Warga Ikuti Program Umroh Bandar Lampung 2025, Kloter Pertama Berangkat 16 Juli
Senin, 14 Juli 2025