Edarkan Sabu di Way Kanan, Pemuda asal Sumsel Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Edarkan sabu di Way Kanan, ER (41) asal Sumatera Selatan ditangkap polisi.
Pelaku diduga mengedarkan barang haram tersebut di Kampung Pakuan Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan, penangkapan ini berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di Kampung Pakuan Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupten Way Kanan," ujarnya.
Lanjutnya, menindaklanjuti adanya informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ER (41). Saat kita geledah, ditemukan pada berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram,"ungkapnya.
Mirga mengungkapkan, tersangka kini berikut beserta barang bukti telah kita bawa kePolres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka ini dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Guncang Lampung, HS Run Siap Melebarkan Sayap ke Seluruh Indonesia
Kamis, 15 Januari 2026 -
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025









