• Selasa, 15 Juli 2025

Polda Lampung Beberkan Peran Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Rabu, 09 Maret 2022 - 20.32 WIB
315

Polda Lampung saat menggelar Konferensi Pers. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membeberkan peran dua pelaku tindak pidana perdangan orang (TPPO) yang ditetapkan tersangka.

Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, salah satu tersangka Srilihay Puji Astuti (48) merupakan Apratur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampumg Tengah, Provinsi Lampung.

“Tersangka Srilihay Puji Astuti merupakan tersangka utama yang memfasilitasi kegiatan perekrutan secara ilegal, mulai dari pasport, keberangkatan bus tujuan Ponorogo untuk pelatihan hingga memberikan uang saku," kata Reynold, saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Baca juga : Polda Lampung Ungkap Perdagangan Orang Modus Rekrut PMI

Selain mendanai perekrutan calon pekerja, tersangka Srilihay juga berperan merekrut calon pekerja, menampung dan mengirim. Proses yang dilakukan tersangka Srilihay dengan cara melakukan penipuan seolah-olah tersangka memiliki surat tugas untuk merekrut calon migran pekerja.

Sedangkan tersangka kedua Lulis Widianingrum (30) berperan memiliki kantor di Ponorogo untuk memberangkatkan calon pekerja menuju Singapura secara ilegal atau non prosedural tanpa sepengetahuan kantor pusat.

"Jadi para pekerja migran juga dijanjikan akan mendapatkan gaji yang besar saat bekerja di Singapura,” ungkapnya.

Baca juga : Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Satu Pelaku ASN Lamteng

Atas pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa lamanya upaya perekrutan yang telah dilakukan tersangka Srilihay.

“Kita masih melakukan pendalaman penyelidikan. Kami tetap sinergi kerjasama bersama imigrasi dan lainnya apakah masih ada temuan pelaku lain," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PERDAGANGAN MANUSIA DIGAGALKAN