Tinjau Limbah di Pesisir Lampung, DPRD Minta Pemprov Usut Tuntas

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ketut Rameo, saat meninjau limbah di pesisir Lampung. Rabu (9/3/2022). Foto : Didit/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusut tuntas dan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti sengaja membuang limbah oli di Pesisir Pantai di kecamatan Panjang, kota Bandar Lampung.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ketut Rameo mengatakan, limbah yang mencemari laut di pesisir pantai Panjang mengganggu aktivitas masyarakat sekitar yang bekerja sebagai nelayan.
"Nelayan ikan maupun kepiting menjadi korban, hingga tidak mendapatkan pemasukan sejak empat hari yang lalu," kata Rameo, saat meninjau lokasi pencemaran, Rabu (9/3/2022).
Ia juga membenarkan bahwa limbah tersebut berupa limbah oli. "Karena kalau kita lihat pada air hanya berbayang seperti minyak, sedangkan di pantainya berwarna hitam legam," jelasnya.
"Saya mewakili masyarakat, siapapun yang membuang limbah oli disini baik sengaja atau tidak sengaja segera ditutup saja, kalau itu perusahaan cabut saja izin usahanya, atau kalau dia kapal, cabut izin berlayarnya," tegasnya.
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan tersebut akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindak-lanjuti kasus pencemaran tersebut.
"Tindak-lanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan Pemprov, turun melihat lokasi dan akan selidiki siapa yang buang oli disini dan laporkan ke pihak berwajib," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PANTAI PANJANG TERCEMAR LIMBAH MIRIP OLI
Berita Lainnya
-
Saatnya Inovatif di Tengah Defisit
Selasa, 15 Juli 2025 -
Dosen Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Terpilih Ikuti Laboratorium Penerjemah Sastra 2025 Kementerian Kebudayaan
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Pencuri Motor Asal Lamtim Ditangkap di Bandar Lampung, Satu Diantaranya Mahasiswa
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Jemaah Haji Bandar Lampung Wafat, Kemenag Tekankan Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental
Senin, 14 Juli 2025