• Selasa, 15 Juli 2025

Walikota Eva Dwiana Minta 180 Peserta Fokus Ikuti Pelatihan Dasar CPNS

Rabu, 09 Maret 2022 - 13.02 WIB
1.6k

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat sambutan pelatihan dasar CPNS tersebut di Gedung Semergou, Rabu (9/3/2022). Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co , Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta, 180 orang yang melaksanakan pelatihan dasar CPNS formasi umum angkatan 1 sampai dengan 4 dilingkungan pemerintah setempat, untuk fokus dan ikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya.

Hal itu disampaikannya saat sambutan pelatihan dasar CPNS tersebut di Gedung Semergou, Rabu (9/3/2022).

Eva mengatakan, menyampaikan pelatihan ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kesempatan tidak pernah datang berkali-kali, maka kesempatan yang baik ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan anggap remeh, karena PNS yang sekarang ini undang-undangnya lebih berat," ujarnya.

Oleh karenanya, pelatihan ini juga wajib diikuti oleh seluruh calon ASN guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan yang luas, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

"Karena untuk menjadi PNS, harus mengetahui dan mengerti berbagai aturan dan peraturan perundang-undangan dan 10 pokok budaya malu," katanya.

Lanjutnya, pelatihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian serta keterampilan untuk melaksanakan tugas profesionalnya. 

"Artinya kita harus benar-benar jangan nanti kalau sudah menjadi PNS lengah, karena kalau kita mau benar-benar maju dan berhasil harus dari awal. Kalau dari awal kita berhasil hebat Insya Allah ke depan kita bisa menjalankan dengan baik dan mudah," ungkap Eva.

Sementara itu, Kepala BKD kota Bandar Lampung, Herliawati menambahkan, pelatihan dasar CPNS formasi umum tahun 2020 ini bekerjasama dengan badan pengembangan sumber daya manusia (BPSDM) provinsi Lampung. 

Yang bertempat di lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) Provinsi lampung yang dilaksanakan tanggal 5 Maret sampai dengan 21 Mei Tahun 2022.

"Semua peserta diasramakan dan tidak diperbolehkan pulang selama 51 hari kerja. Apabila terjadi gangguan kesehatan yang ringan, kita juga telah menyediakan petugas kesehatan," tandasnya. (*)

Editor :