FK Unila Ulas Neurotrauma, Dekan Prof Dr Dyah Harap Mahasiswa Update Terhadap Perkembangan Ilmiah
Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) menggelar Webinar mengulas Neurotrauma atau ilmu bedah syaraf terkini di era pandemi Covid-19, yang berlangsung hibrid, Kamis (10/3/2022). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Lampung (Unila) menggelar Webinar mengulas Neurotrauma atau ilmu bedah syaraf terkini di era pandemi Covid-19, yang berlangsung hibrid, Kamis (10/3/2022).
Dalam Webinar tersebut, Fakultas Kedokteran Unila mengundang spesialis bedah syaraf Prof. Ahmad Fareid.
Dekan FK Unila Prof. Dr. Dyah Wulan Sumekar RW, S.K.M., M.Kes. menjelaskan, webinar ini merupakan sarana penunjang pengembangan ilmu pengetahuan kedokteran.
"Diharapkan dapat dimanfaatkan para mahasiswa kedokteran, dokter umum, dan dokter spesialis, guna tetap update terhadap perkembangan ilmiah terbaru," kata Dekan.
Selain itu lanjutnya, juga berguna untuk menjaga wawasan ilmiah sekaligus meningkatkan kompetensi baik dalam konsep epidemiologi, patofisiologi, diagnosis terapi, dan preferensi berbagai penyakit.
Ada pun pemilihan tema Neurotrauma Management at Pandemic Covid-19 menurutnya karena kasus keadilan dan angka populasi kasus di Indonesia cukup tinggi.
Hal ini juga menjadi isu nasional yang strategis untuk diikuti dan dikembangkan.
Narasumber lainnya yakni dr. Muhamad Yunus, Sp.BS., dan dr. Bambang Eko Subekti, Sp., An., KNA. Kegiatan turut dihadiri perwakilan RSUD Abdul Moeloek, para wakil dekan, ketua prodi, dan dosen di lingkungan Unila. (**)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








