• Rabu, 17 September 2025

BBPOM Bandar Lampung Belum Temukan Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Sildenafil

Jumat, 11 Maret 2022 - 11.56 WIB
212

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, Sukriadi Darma saat dimintai keterangan, Jum'at (11/3/2022). Foto : Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung, Sukriadi Darma, mengaku jika sampai saat ini pihaknya belum menemukan kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil beredar didaerah setempat.

Sukriadi mengungkapkan jika pihaknya dalam pengawasan telah melakukan pengujian terhadap 7 kopi mix, 6 kopi bubuk, 3 biji kopi, dan 2 minuman kopi serta 11 sarana distribusi kopi yang kesemuanya diuji dan memenuhi syarat.

"Dari hasil pengujian memenuhi syarat dan tidak ditemukan adanya bahan kimia obat. Selain itu tim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi pangan terhadap 11 sarana dan hasilnya tidak ditemukan kopi yang dicurigai mengandung bahan kimia obat," kata dia saat dimintai keterangan di kantor BPOM Bandar Lampung, Jum'at (11/3/2022).

Ia melanjutkan, kopi instan yang mengandung bahan kimia dan ditemukan oleh BPOM RI beberapa waktu lalu dengan merek Kopi Bapak, Kopi Cleng, Kopi Jantan, Spider, Urat Madu dan Jakarta Bandung memang lokasinya berdekatan dengan industri farmasi.

"Merek kopi yang mengandung bahan kimia ini biasanya ada disekitar industri farmasi. Karena ini bahan baku obat dan yang punya kapasitas bahan baku obat adalah industri farmasi. Dan ini disalahgunakan," terangnya. 

Menurutnya, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai ketentuan pasal 136 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Tentunya akan ada tindakan tegas, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan bahan kimia obat juga bisa dipidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai dengan UU nomor 36 tahun 2009," terangnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada masyarakat sebelum mengkonsumsi makanan maupun minuman diminta untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi memiliki label, izin edar dan memiliki masa kedaluwarsa.

"Sebelum membeli dan mengkonsumsi atau menggunakan obat tradisional, pangan olahan dan obat maka harus dipastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar dari Badan POM dan pastikan memiliki tanggal kedaluwarsa," tutupnya. (*)

Editor :