Masa Kedaluwarsa 170 Ribu Vaksin AstraZeneca di Lampung Diperpanjang

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 170 ribu dosis vaksin AstraZeneca yang dimiliki oleh Pemprov Lampung dan telah memasuki masa kedaluwarsa atau expired pada 28 Februari 2022 yang lalu saat ini telah diperpanjang selama tiga bulan dan dapat digunakan kembali.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, mengatakan jika perpanjangan masa kedaluwarsa ratusan ribu vaksin tersebut telah melalui uji stabilisasi dan telah dikeluarkan surat dari Balai POM dengan Nomor B/RG.0102.3.32.03.22.118 tanggal 10 Maret 2022.
"Secara nasional ada 18 juta vaksin AstraZeneca yang Kedaluwarsa tetapi yang dimiliki Lampung 170 ribu dosis. Jumlah itu akan dipakai kembali dan expired nya ditambah 3 bulan lagi. Vaksinnya masih tersimpan dengan baik di gudang farmasi Dinas Kesehatan," kata Reihana saat dimintai keterangan, Jum'at (11/3/2022).
Menurut Reihana sebelum dilakukan perpanjangan masa kedaluwarsa, Balai POM dan juga Biofarma telah melakukan uji stabilitasi dan ratusan ribu vaksin tersebut masih layak digunakan dan memenuhi syarat seperti tidak ada perubahan warna pada vaksin tersebut.
"Masa kedaluwarsa sebenarnya untuk enam bulan, namun dimasa pandemi ini tentu diperlukan percepat dalam pelaksanaan vaksinasi sehingga karena kehati-hatian pemerintah agar vaksin cepat di konsumsi oleh masyarakat maka dibuatlah expired date vaksin kurang dari 6 bulan," terangnya.
Ia juga mengungkapkan jika pihaknya akan segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota serta TNI dan Polri agar dilakukan percepatan penyuntikan sehingga dapat dikonsumsi dengan baik.
"Tenaga di lapangan sudah bekerja secara maksimal sampai door to door. Kita terus gerak bersama dengan TNI dan Polri agar vaksinnya dapat terkonsumsi dengan baik dan tidak mubazir," terangnya.
Ia juga mengungkapkan jika saat ini sudah mulai sulit dalam mencari sasaran vaksinasi baik untuk dosis pertama maupun booster. Hal tersebut lantaran masih ditemukannya sebagian kecil masyarakat yang anti vaksin.
"Kesulitan sekarang ini seperti masyarakat yang memiliki kormobid atau ada juga sebagian kecil yang anti vaksin. Namun kita terus upayakan untuk percepatan. Apa lagi sekarang vaksin pertama dan kedua tidak sama juga diperbolehkan. Ini sebagai langkah percepatan," tutupnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, saat ini capaian vaksinasi dosis pertama didaerah setempat berada di angka 88.55 persen, dosis kedua 64.73 persen dan dosis ketiga 2.90 persen. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pemuda Penganiaya Tetangga
Berita Lainnya
-
13 Tahun Kupastuntas.co, Menjawab Tantangan Media di Era Digital dan AI, Oleh: Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M
Rabu, 17 September 2025 -
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025