• Rabu, 16 Juli 2025

Update Penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahap 1 dan 2, Ini Kata BKD Lampung

Minggu, 13 Maret 2022 - 17.21 WIB
1.6k

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sampai saat ini masih menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (NI PPPK) yang akan dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis, mengatakan jika sebelum NIP dan NI PPPK keluar maka para peserta yang dinyatakan lolos belum dapat bekerja di instansi masing-masing.

"Sampai saat ini untuk penetapan NIP peserta yang dinyatakan lolos masih dalam proses di BKN. Jadi kita masih masih tunggu sampai keluar dan diumumkan oleh BKN," ungkap Yurnalis saat dimintai keterangan, Minggu (13/3/2022).

Ia mengungkapkan, NIP dan NI PPPK bagi para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022 ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK guru tahap I dan II tahap serta PPPK non-guru.

"Kami baru mengusulkan ke BKN untuk NIP CPNS sebanyak 140 orang, sementara untuk NI PPPK diantaranya tahap 1 sebanyak 125 orang dan tahap 2 sebanyak 130 orang," terangnya.

Menurut Yurnalis, penetapan NIP dilakukan secara bertahap sehingga semua peserta yang dinyatakan lolos diminta untuk bersabar dan secara rutin melakukan pengecekan di website instansi yang dilamar.

"Untuk peserta yang belum dapat NIP tidak perlu khawatir, karena nanti akan tetap diumumkan. Kami juga meminta kepada para peserta untuk rajin melakukan pengecekan di website intansi nya," kata dia.

Sebelumnya Kepala Biro Organisasi Pemprov Lampung, Lukman, juga mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan terkait dengan seragam yang akan dikenakan oleh PPPK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan juga Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut seragam yang akan digunakan oleh PPPK ialah PDH kemeja putih, celana atau rok warna hitam yang digunakan setiap hari Senin sampai dengan Rabu.

Sementara untuk PDH batik, tenun, lurik atau pakaian khas masing-masing daerah dapat digunakan pada hari Kamis dan juga Jumat. (*)

Video KUPAS TV : DONALD HARRIS SIHOTANG RESMI DILANTIK JADI KETUA DPD PBB LAMPUNG - SIAP BANTU PEMERINTAH