Dishut Lampung Targetkan Proses 100 Permohonan Izin Perhutanan Sosial dalam Satu Tahun

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (14/3/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menargetkan dapat memproses 100 permohonan izin perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam setiap tahunnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, semakin banyak kelompok yang mengajukan izin perhutanan sosial, maka hal tersebut akan berdampak positif terhadap pengelolaan hutan yang ada didaerah setempat.
"Perhutanan sosial terus bertambah, kami targetkan minimal yang di proses 100 izin setiap tahunnya karena sebagian kawasan hutan kita ada petani nya, sehingga petani kita terbina dan memiliki legalitas," kata Yanyan, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (14/3/2022).
Ia melanjutkan, masyarakat yang ingin mengajukan izin perhutanan sosil harus memiliki kelompok, serta memiliki AD ART serta memiliki Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk memastikan kelompok tersebut sudah teregistrasi.
"Syarat untuk mengajukan izin perhutanan sosial juga harus memiliki peta areal yang akan diminta kan izinnya. Minimal sampai ke pengajuan kita 100 izin dalam setahun. Karena ada kelompok yang kecil sehingga lahan garapannya terserah mereka," lanjutnya.
Berdasarkan data terakhir yang dimiliki saat ini perhutanan sosial di Lampung berjumlah 362 izin dengan luasan lahan garapan lebih dari 197 ribu hektar yang melibatkan 93 ribu Kepala Keluarga (KK).
"Kami juga saat ini sedang melakukan proses perhutanan sosial yang diajukan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Lampung Timur yang akan menggunakan lahan kawasan hutan untuk Pura Segara di pantai Mutiara Baru Desa Karya Makmur, Labuha Maringgai," terangnya.
Lahan tersebut berada di kawasan Register 15, sehingga saat ini sedang dalam proses permohonan persetujuan perhutanan sosial dari KLHK.
"Kita di provinsi tidak dalam posisi memberikan izin, kita hanya menyampaikan permohonan dari masyarakat ke kementerian. Lalu dari kementerian yang akan memberikan persetujuan," tutupnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, juga meminta kepada pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan sosial yang masif sehingga masyarakat lebih paham terkait dengan proses pengajuan izin pemanfaatan perhutanan sosial.
"Masyarakat masih banyak yang tidak paham seperti apa proses pengajuan izin perhutanan sosial, maka harus dilakukan sosialisasi yang masif agar semua paham dan dapat mengelola hutan dengan baik," ujar Bagiasa.
Ia menambahkan, kelompok masyarakat yang telah memiliki izin dalam mengelola hutan dinilai dapat memberikan dampak yang positif terhadap keberlangsungan dan kelestarian hutan yang ada didaerah setempat. (*)
Video KUPAS TV : PANTAI PANJANG TERCEMAR LIMBAH MIRIP OLI
Berita Lainnya
-
Lima Kecelakaan Terjadi dalam Sehari di Lampung, Satu Orang Tewas Setiap Hari di Jalanan
Rabu, 16 Juli 2025 -
HGU Milik SGC Bakal Diukur Ulang, DPR RI: Harus Akurat Minimal 95 Persen
Selasa, 15 Juli 2025 -
Di Depan DPR RI, Akar Lampung Ungkap Sederet Persoalan PT. SGC
Selasa, 15 Juli 2025 -
Rapat di DPR RI, BPN Lampung Sebut Total HGU Milik SGC Seluas 84 Ribu Hektar
Selasa, 15 Juli 2025