Surat Somasi Tidak Digubris, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Betik Gawi Ancam “Blow Up” Kasus Uang Pensiun ke Media

Kuasa hukum anggota Koperasi Betik Gawi, Al Hajar Syahyan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -
Terkait surat somasi yang diberikan beberapa waktu yang lalu tepatnya
Senin (14/12/2021), kepada Ketua Koperasi Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota
Bandar Lampung, Joko Purwanto. Kuasa hukum anggota Koperasi Betik Gawi, Al
Hajar Syahyan, menyebut hingga kini belum ada kejelasan.
Kuasa hukum anggota Koperasi Betik
Gawi Al Hajar Syahyan mengatakan bahwa sebanyak 10 anggota koperasi yang ia
tangani, uang pensiunnya belum dikeluarkan oleh pihak koperasi.
"Belum ada penyelesaian, uang
pensiun pun belum dikasih, uangnya itu menguap kemana juga gak jelas, ada 10
orang klien saya itu, hanya sederhana minta keluarkan uang simpanannya,"
katanya, pada Senin (14/3/2022).
"Katanya kalau ada yang pensiun
uangnya akan dikasih, tapi ini ada yang pensiun tapi duitnya masih tidak
dikasih juga," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah
pernah bertemu dengan ketua Koperasi Betik Gawi namun setelahnya tidak ada
kelanjutan mengenai jalan keluar dari permasalahan tersebut.
"Saya sudah ketemu dengan ketua
koperasinya, setelah itu saya kontak sudah tidak bisa lagi. Kalo ini direspon
dan yang lain bisa keluar secara bertahap, kalo nanti tidak ada yang respon ya
nanti akan muncul trust issue," ucapnya.
Ia menjelaskan sebanyak 10 klien yang
berprofesi sebagai guru mengalami total kerugian yang cukup besar.
"Jumlah kerugian total dari 10
klien yang saya tangani ini sekitar 300 juta, yang saya dengar ada yang diurus
oleh jaksa dua orang cair, diurus oleh polisi satu orang cair, kalo diteken
teken mereka takut," bebernya.
Ia mengatakan bahwa para anggota
koperasi tersebut mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman.
"Koperasi itu kan simpan
pinjam, siapa yang butuh ya minjam setahun belum tentu dapat giliran minjam,
makanya yang mau keluar ini ditahan, jadi indikasi yang terlibat itu baik
pengurus, itu kalo pengurus yang pake duitnya bisa tanpa bunga, tapi kalo
anggota yang mau pinjam ngajukannya setahun belum tentu dapet,"
pungkasnya.
Ia mengharapkan agar permasalahan
tersebut bisa cepat diselesaikan dengan baik agar masyarakat tidak lagi menjadi
korban.
"Kita ini yuridis, apabila
tidak ada respon ya akan kita blow up, kalaupun tidak ke ranah hukum,
hak anggota itu harus diakomodir, jangan sampe tiba-tiba uangnya abis, kan masyarakat
jadi korban," tutupnya.
Sampai saat berita ini diterbitkan, ketua Koperasi Betik Gawi Joko Purwanto tidak dapat dihubungi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp. (*)
Video KUPAS TV : KEMENDAG KIRIM 110 RIBU LITER MINYAK GORENG CURAH KE LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Dukung Pembangunan Gedung Satlantas dan Satintelkam Polresta
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Hadapi PSU Pesawaran, Sudin Tegaskan Saksi dan Kordes Bekerja Maksimal Menangkan Nanda-Anton
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Janji Manis di TikTok, 5 Warga Lampung Timur Bayar Jutaan Rupiah untuk Bekerja Ilegal ke Malaysia
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan Profesor Kehormatan
Sabtu, 17 Mei 2025