Walikota Eva Bersama DPRD Bandar Lampung Tandatangani Lima Raperda Usulan

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana bersama DPRD setempat usai menandatangani surat persetujuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam sidang paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap lima Raperda, Senin (14/3/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung , Eva Dwiana bersama DPRD setempat
menandatangani surat persetujuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
dalam sidang paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II penyampaian laporan
Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan terhadap
lima Raperda, Senin (14/3/2022).
Raperda yang
diusulkan antara lain, tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah
air minum way rilau, menjadi perusahaan umum daerah air minum way rilau, kemudian pengelolaan
usaha mikro, serta Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Kemudian
Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2022-2025
dan Raperda tentang sistem drainase.
"Alhamdulillah
5 Raperda kita sudah disepakati oleh DPRD Bandar Lampung untuk menjadi Perda,
dan akan segera kita
serahkan kepada Gubernur, dari gubernur nanti akan kita laksanakan semua
nya," ujar Eva Dwiana, Walikota Bandar lampung saat
dimintai keterangan.
Eva juga mengucapkan terimakasih kepada DPRD serta tim Kota Bandar Lampung yang sudah
berupaya semaksimal mungkin atas Raperda tersebut.
"Raperda
semua sudah disahkan. Mudah-mudahan kita semua bergerak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat demi
kemajuan daerah," katanya.
Ketua DPRD
Bandar Lampung, Wiyadi menyampaikan, dari hasil pembahasan Pansus masing-masing lima Raperda, sebelumnya pihaknya juga telah mendiskusikannya bersama pemerintah kota setempat.
"Setelah lima Raperda ini telah disetujui, kita minta untuk segera dikirimkan ke Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor registrasi," kata Wiyadi. (*)
Video KUPAS TV : LANGGAR ATURAN MENDAGRI, KABID DINAS PERKEBUNAN TERANCAM SANKSI
Berita Lainnya
-
Lima Kecelakaan Terjadi dalam Sehari di Lampung, Satu Orang Tewas Setiap Hari di Jalanan
Rabu, 16 Juli 2025 -
HGU Milik SGC Bakal Diukur Ulang, DPR RI: Harus Akurat Minimal 95 Persen
Selasa, 15 Juli 2025 -
Di Depan DPR RI, Akar Lampung Ungkap Sederet Persoalan PT. SGC
Selasa, 15 Juli 2025 -
Rapat di DPR RI, BPN Lampung Sebut Total HGU Milik SGC Seluas 84 Ribu Hektar
Selasa, 15 Juli 2025