Komnas PA Usul Guru yang Cabuli Murid Diperiksa Kejiwaannya dan Diberi Hukuman Berat
Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komnas Perlindungan Anak
Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa, mengusulkan guru honorer pelaku asusila berinisial
HP (28) terhadap siswinya, selain diperiksa kejiwaannya tapi juga diberikan
hukuman yang berat.
Terlebih jelasnya, pelaku punya rekam jejak pernah melakukan
aksi begal payudara beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan harus diperiksa kejiwaannya dan
diberi hukuman yang memberatkan. Seperti penerapan kebiri kimia, demi penegakan
hukum dan pemberian efek jera kepada predator kekerasan seksual," ujar
Apriliandi, Selasa (15/3/2022).
Lanjutnya, predator seksual tidak boleh berkeliaran karena
akan berpotensi mengulangi perbuatannya lagi, untuk itu pihaknya mendorong
pihak berwajib untuk dapat menghukum berat agar Ia jera.
"Pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual yang
sama secara berulang. Maka atas dasar itu kami sangat mengutuk keras, dan tidak
membenarkan atas apa yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut, dengan
melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur korban
(15 tahun)," ungkapnya.
Lantaran jelasnya, sekolah harus menjadi tempat yang
benar-benar aman dan nyata ramah bagi anak-anak. Selain itu, sekolah juga
tempat anak-anak menempa ilmu. Sehingga harus nya oknum guru tersebut dapat
mengontrol dirinya sendiri.
"Karena dirinya adalah guru yang mengajarkan segala
ilmu pengetahuan dan kebaikan untuk siswa-siswinya disekolah, bukan malah
menghancurkannya," tegasnya.
"Tapi sekali lagi kita mengecam keras dan tidak
membenarkan tindakan ini, apalagi terjadi dilingkungan sekolah,"
sambungnya.
Atas kejadian tersebut pihaknya juga langsung bertindak
dengan berkoordinasi Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, memberikan pendampingan
hukum dan tindakan lain yang diperlukan bagi korban.
"Semoga terduga pelaku mendapatkan hukuman yang berat, sehingga dapat menekan predator lainnya untuk berpikir ulang melakukan perbuatan yang sama," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMBACOKAN SEKRETARIS DISKOPERINDAG TANGGAMUS
Berita Lainnya
-
112 Siswa di Bandar Lampung Diduga Keracunan MBG, Dinkes Tunggu Hasil Uji Lab BPOM
Kamis, 30 April 2026 -
Sempat Tertinggal Poin, Persib Bandung Balikkan Keadaan 4 - 2 Bhayangkara Presisi Lampung FC
Kamis, 30 April 2026 -
Sidang Gugatan BPN Lampung Timur Hadirkan Dua Ahli Hukum Unila, Dorong Kepastian Hukum
Kamis, 30 April 2026 -
2.082 Buruh Asal Lampung Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi May Day di Monas
Kamis, 30 April 2026








