• Kamis, 17 Juli 2025

Akbar Tandaniria Mangkunegara Dituntut 4 Tahun Penjara Serta UP Rp3,9 Miliar

Rabu, 16 Maret 2022 - 12.43 WIB
269

sidang perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/3/2022). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akbar Tandaniria Mangkunegara dituntut pidana 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp 3.950.000.000 dengan dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp1,7 Miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perkara gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/3/2022).

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap proyek di Lampung Utara dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ikhsan Fernandi menyebutkan, Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ikhsan.

Menjatuhkan pidana terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara berupa pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp3.950.000.000 dengan dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp1,7 Miliar.

"Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita atau denda pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ikhsan.

"Sebelumnya JC (Justice Collaborator) yang terdakwa ajukan sudah diterima. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa JC sudah memenuhi syarat dan sudah dipertimbangkan," ucap Ikhsan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik.

Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif menyerahkan aset dan bukan pelaku utama.

Seusai persidangan, Penasehat Umum Terdakwa Akbar, Sopian Sitepu meminta waktu selama dua minggu untuk memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk mengajukan pembelaan.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang Mulia Hakim, dimohon diberikan waktu selama dua minggu," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan representasi Agung Ilmu yang berperan aktif dalam menentukan pengusaha yang akan mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019.

Dalam setiap proyek, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Mantan Bupati Lampung Utara, tersangka Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp3.950.000.000 untuk kepentingan pribadinya.

Untuk mengganti kerugian negara tersebut, KPK telah menyita beberapa aset milik Akbar Tandaniria Mangkunegara dan diminta untuk melunasi uang pengganti kerugian negara. (*)


Video KUPAS TV : Polisi Tangkap Pemuda Penganiaya Tetangga