Usai Beli Sabu di Tegineneng, Dua Warga Metro Dibekuk Polisi
Kedua tersangka S dan A saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupoastuntas.co, Metro - Satres Narkoba Polres Metro berhasil membekuk S (36) dan A (22), dua pengguna narkoba jenis sabu, warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri megatakan, keduanya dibekuk Selasa (15/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB usai membeli sabu dari Wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Anggota kita melakukan penangkapan terhadap keduanya ini saat keduanya melintas di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Hadimulyo Barat, Metro Pusat," kata Kasat, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (15/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap pakai dengan berat 0,20 gram yang dibawa tersangka.
"Mereka mengaku membeli sabu tersebut Rp150 ribu dari pengedar di Gunung Sugih Baru," tandasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro, dan terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : Pengedar 500 Gram Sabu Ditangkap di Balam
Berita Lainnya
-
Buka Posbakum Setiap Jumat, PDI Perjuangan Metro Bakal Rombak Pengurus BBHAR
Jumat, 03 Juli 2026 -
Jenderal Bintang Satu Jadi Tersangka Korupsi MBG, Mabes Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas
Jumat, 03 Juli 2026 -
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG
Kamis, 02 Juli 2026 -
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Penyekapan Sadis, Peragakan Puluhan Adegan
Kamis, 02 Juli 2026








