Usai Beli Sabu di Tegineneng, Dua Warga Metro Dibekuk Polisi
Kedua tersangka S dan A saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.
Kupoastuntas.co, Metro - Satres Narkoba Polres Metro berhasil membekuk S (36) dan A (22), dua pengguna narkoba jenis sabu, warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri megatakan, keduanya dibekuk Selasa (15/3/2022) sekira pukul 14.30 WIB usai membeli sabu dari Wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Anggota kita melakukan penangkapan terhadap keduanya ini saat keduanya melintas di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Hadimulyo Barat, Metro Pusat," kata Kasat, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (15/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu siap pakai dengan berat 0,20 gram yang dibawa tersangka.
"Mereka mengaku membeli sabu tersebut Rp150 ribu dari pengedar di Gunung Sugih Baru," tandasnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro, dan terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : Pengedar 500 Gram Sabu Ditangkap di Balam
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Kroscek Harga Sembako Jelang Nataru, Cabai Hingga Bawang Alami Kenaikan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tiga Pemuda Perkosa Bergiliran Remaja Disabilitas di Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
Tindaklanjuti Pengamanan Nataru, Satpol PP Tingkatkan Siaga Siskamling di Seluruh Metro
Jumat, 19 Desember 2025 -
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025









