• Rabu, 17 September 2025

Kejati Periksa Pelatih PERSANI dan Bendahara Cabor Golf Terkait Kasus KONI Lampung

Kamis, 17 Maret 2022 - 15.25 WIB
178

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali periksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020, Kamis (17/3/2022).

Tiga Saksi yang diperiksa yaitu SW selaku Anggota BINPRES/SATGAS pada KONI. Kemudian WL selaku Bendahara Cabang Olahraga (Cabor) Golf pada KONI Tahun Anggaran 2020 dan YL diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Pelatih Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) pada KONI Tahun Anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Baca juga : Kejati Kembali Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Dana Hibah KONI Lampung

Hal itu dikarenakan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

"Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," kata Agus Putra, saat dimintai keterangan, Kamis (17/3/2022).

Made juga menjelaskan, penetapan tersangka belum bisa ditentukan karena masih dibutuhkan bukti-bukti yang kuat, nanti akan kita pers conference jika sudah ditetapkan tersangka.

"Semua saksi-saksi yang diperiksa yaitu berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP BISNIS GELAP SISIK TRENGGILING