Ketua DPP InfoSOS Indonesia Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Berita Bohong Feni Ardila
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait kasus dugaan
penyebaran berita bohong Feni Ardila, Ketua Umum DPP InfoSOS Indonesia, Junaidi
Farhan diperiksa Polda Lampung sebagai saksi untuk memenuhi panggilan penyidik
atas laporan yang dibuatnya pada Senin (21/2/2022).
Junaidi diperiksa di ruang Subdit V Cyber Direktorat
Kriminal Khusus Polda Lampung, Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 10.30 WIB
kemarin.
Pada pemeriksaan itu Junaidi didampingi oleh sekretaris DPP
InfoSOS Arista Trisnandi dan dua tim kuasa hukumnya Busroni dan A Faanzir
Zarami.
Junaidi mengatakan dirinya diperiksa sekitar empat jam saat
memberikan keterangan dan ditanya sebanyak 23 pertanyaan.
"Sudah saya sampaikan semua ke penyidik apa yang saya
tahu. Kenapa saya melapor? Salah satunya karena lembaga saya ikut
terseret-seret dengan kasus ini," katanya Kamis (17/3/2022).
Junaidi mengungkapkan telah menyerahkan sejumlah bukti
pendukung dan kuasa hukumnya sudah berkoordinasi dengan saksi lain yang
mengetahui peristiwa tersebut.
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Junaidi dari LBH Masa Perubahan,
Busroni berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kliennya
berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami berharap proses hukum laporan ini berjalan secara
profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga nantinya dapat menjadi
pelajaran bagi siapapun untuk tidak mudah menyebarkan berita bohong yang bisa
merusak citra seseorang dan lembaga maupun sebuah profesi," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat
Hidayat membenarkan pihak penyidik telah memanggil Ketua InfoSos Junaidi Farhan
pada Rabu (16/3/2022) untuk dimintai keterangan terkait laporan yang diadukan.
"Benar, kemarin Rabu (16/3/2022) Ketua InfoSos sudah dipanggil pihak penyidik Polda Lampung terkait laporan yang diadukan. Pihak Penyidik masih akan terus mendalami persoalan ini. Selanjutnya, akan dilakukan pendalaman pada saksi-saksi lainnya," katanya saat dihubungi via telepon. (*)
Video KUPAS TV : BELASAN KIOS HANGUS TERBAKAR DI PASAR TEMPEL
Berita Lainnya
-
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Perkara Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung. Kejari Setorkan Uang Pengganti Rp400.033.745 ke Kas Negara
Kamis, 25 April 2024 -
Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa
Senin, 22 April 2024 -
Jaksa Tolak Pledoi, Selebgram Adelia Putri Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 22 April 2024