Pemberian Diskon PKB di Lampung Masih Tunggu Kajian Akademisi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemberiaan diskon Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digulirkan oleh pemerintah Provinsi Lampung
pada pertengahan tahun 2022 masih harus menunggu kajian dari para akademisi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung,
Adi Erlansyah, mengatakan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan
rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat untuk memberikan diskon PKB pada
tahun 2022 ini.
"BPK sudah memberikan persetujuan terkait diskon PKB
ini. Tapi karena tahun lalu kita sudah ada pemutihan sehingga BPK meminta agar
ada kajian yang lebih mendalam lagi," kata Adi saat dimintai keterangan
diruang kerjanya, Kamis (17/3/2022).
Ia melanjutkan, kajian yang diminta oleh BPK seperti
kategori pemberian diskon PKB seperti diperuntukkan untuk masyarakat pra
sejahtera yang dapat dilihat dari jenis kendaraan atau nilai jual kendaraan.
"Untuk kajiannya belum dianggarkan, karenanya kami
menunggu pelaksanaan kajian ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan (APBD-P) yang diperkirakan bulan September di tahun ini,"
terangnya.
Pada kesempatan tersebut Adi kembali mengimbau kepada para
wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran kewajibannya ketika sudah
memasuki tanggal pembayaran dan tidak perlu menunggu dikson yang akan
digulirkan oleh pemerintah.
"Masyarakat sebagai wajib pajak tidak perlu
menunda-nunda membayar pajak karena sedang menunggu diskon. Jika waktunya sudah
tiba maka segera saja dibayarkan," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah Pengamat Kebijakan Publik dari
Universitas Lampung, Eko Budi Sulitio, mengatakan jika pemerintah harus
memiliki strategi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya
dengan memberikan diskon pajak.
Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu
objek terbesar yang mampu meningkatkan PAD dan telah ada undang-undang yang
mengatakan jika pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menggali sumber
pendapatan daerah.
"Pemda harus kreatif dalam menggali sumber pendapatan,
salah satunya dengan adanya diskon pajak. Daripada masyarakat sama sekali tidak
membayar pajak maka lebih baik diberikan diskon sehingga tetap ada PAD yang
masuk," kata dia.
Ia juga mengungkapkan jika diskon pajak yang akan digulirkan oleh pemerintah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat mengingat ditengah masa pandemi Covid-19 banyak sekali yang terdampak dari sisi ekonomi. (*)
Video KUPAS TV : DELAPAN KIOS DI PASAR SUKADANA LAMPUNG TIMUR LUDES DILANTAK API
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025