• Rabu, 17 September 2025

Pemberian Diskon PKB di Lampung Masih Tunggu Kajian Akademisi

Kamis, 17 Maret 2022 - 16.35 WIB
212

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemberiaan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digulirkan oleh pemerintah Provinsi Lampung pada pertengahan tahun 2022 masih harus menunggu kajian dari para akademisi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, mengatakan jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat untuk memberikan diskon PKB pada tahun 2022 ini.

"BPK sudah memberikan persetujuan terkait diskon PKB ini. Tapi karena tahun lalu kita sudah ada pemutihan sehingga BPK meminta agar ada kajian yang lebih mendalam lagi," kata Adi saat dimintai keterangan diruang kerjanya, Kamis (17/3/2022).

Ia melanjutkan, kajian yang diminta oleh BPK seperti kategori pemberian diskon PKB seperti diperuntukkan untuk masyarakat pra sejahtera yang dapat dilihat dari jenis kendaraan atau nilai jual kendaraan.

"Untuk kajiannya belum dianggarkan, karenanya kami menunggu pelaksanaan kajian ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang diperkirakan bulan September di tahun ini," terangnya.

Pada kesempatan tersebut Adi kembali mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran kewajibannya ketika sudah memasuki tanggal pembayaran dan tidak perlu menunggu dikson yang akan digulirkan oleh pemerintah.

"Masyarakat sebagai wajib pajak tidak perlu menunda-nunda membayar pajak karena sedang menunggu diskon. Jika waktunya sudah tiba maka segera saja dibayarkan," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung, Eko Budi Sulitio, mengatakan jika pemerintah harus memiliki strategi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dengan memberikan diskon pajak.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu objek terbesar yang mampu meningkatkan PAD dan telah ada undang-undang yang mengatakan jika pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menggali sumber pendapatan daerah.

"Pemda harus kreatif dalam menggali sumber pendapatan, salah satunya dengan adanya diskon pajak. Daripada masyarakat sama sekali tidak membayar pajak maka lebih baik diberikan diskon sehingga tetap ada PAD yang masuk," kata dia.

Ia juga mengungkapkan jika diskon pajak yang akan digulirkan oleh pemerintah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat mengingat ditengah masa pandemi Covid-19 banyak sekali yang terdampak dari sisi ekonomi. (*)

Video KUPAS TV : DELAPAN KIOS DI PASAR SUKADANA LAMPUNG TIMUR LUDES DILANTAK API