KPPU Kanwil Lampung Temukan Minyak Goreng Curah Dijual di Atas HET

Foto : ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Wilayah II melakukan pemantauan perkembangan harga dan ketersediaan stok Minyak Goreng Curah di Provinsi Lampung.
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai respon atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyak Goreng Curah.
"KPPU menilai ketersedian stok minyak goreng curah di Lampung masih tergolong langka. Kondisi tersebut tergambar dari terbatasnya toko-toko dan pasar tradisional yang memiliki stok dan memasarkan minyak goreng jenis curah," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Wahyu juga menyebutkan jika sebagian besar pedagang di Lampung mengaku jika pasokan minyak goreng curah belum didistribusikan oleh produsen atau supplier.
"Berdasarkan pemantauan, harga minyak goreng jenis curah di Provinsi Lampung berada pada varian harga Rp20.000 sampai dengan Rp22.000 per kilogram nya," kata dia.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan HET minyak goreng jenis curah ialah Rp14 ribu atau Rp15.500 per kilogram. Sehingga, kondisi tersebut menunjukkan jika Permendag No. 11 Tahun 2022 belum berjalan efektif di Provinsi Lampung.
"KPPU akan terus mencermati perkembangan kondisi pasar minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan. KPPU menyoroti perkembangan dari sisi harga, stok barang, dan kelancaran pasokan pada setiap tahapan rantai distribusi untuk mengantisipasi perilaku yang mengarah ke persaingan usaha tidak sehat," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah Kabid Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil, mengungkapkan jika dijualnya harga minyak goreng curah diatas HET lantaran distributor belum mengajukan subsidi ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Minyak goreng curah yang saat ini beredar dipasaran belum disubsidi. Untuk mendapatkan subsidi maka produsen harus daftar sistem informasi nasional. Baru setelah daftar dan di acc baru di jalankan untuk subsidi dan dijual dengan HET," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Umumkan Direksi Baru Wahana Raharja dan LJU, Berikut Namanya
Rabu, 17 September 2025 -
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025