• Kamis, 18 September 2025

OJK Sebut Belum Ada Korban Penipuan Investasi Trading di Lampung

Senin, 21 Maret 2022 - 17.35 WIB
152

Foto : Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa hingga saat ini di Lampung belum ada korban yang melapor ke pihaknya, atas penipuan investasi trading.

"Untuk laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban ke OJK Lampung belum ada," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

Lanjutnya, untuk aplikasi trading sendiri sifatnya nasional. Oleh karenanya, tidak ada khusus untuk daerah tertentu seperti Lampung. 

Menurutnya, agar dapat mengetahui aplikasi yang terindikasi penipuan investasi itu dapat dilihat dari penawaran atau proses yang dilakukan.

"Sehingga masyarakat harus berhati-hati dan tidak begitu saja ikut dalam aplikasi tersebut. Misal kemudahan yang diberikan dalam proses, menjanjikan imbal hasil yang tinggi, tidak jelas regulasinya dan lain sebagainya," jelasnya.

Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat harus waspada dan hati-hati, dengan penawaran hasil yang tinggi dalam waktu singkat atau jangka waktu tertentu dengan persentase yang tidak masuk akal.

Selain itu kata Bambang, legalitas entitas yang menawarkan juga harus jelas legalitasnya, diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. 

"Maka untuk masyarakat yang ragu-ragu atau ingin mengetahui informasi lebih jelas dapat menghubungi kontak OJK (021)157, wa OJK 081157157157, atau website OJK www.ojk.go.id atau dapat ke kantor OJK Provinsi lampung," tutupnya. 

Diketahui, saat ini sedang marak penipuan investasi trading, seperti kasusnya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan pada investasi ilegal Binary Option melalui aplikasi Binomo.

Umumnya investor yang lebih memilih trading atau disebut juga trader, karena cenderung menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat. (*)

Editor :