OJK Sebut Belum Ada Korban Penipuan Investasi Trading di Lampung
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa hingga saat ini di Lampung belum ada korban yang melapor ke pihaknya, atas penipuan investasi trading.
"Untuk laporan atau pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban ke OJK Lampung belum ada," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Lanjutnya, untuk aplikasi trading sendiri sifatnya nasional. Oleh karenanya, tidak ada khusus untuk daerah tertentu seperti Lampung.
Menurutnya, agar dapat mengetahui aplikasi yang terindikasi penipuan investasi itu dapat dilihat dari penawaran atau proses yang dilakukan.
"Sehingga masyarakat harus berhati-hati dan tidak begitu saja ikut dalam aplikasi tersebut. Misal kemudahan yang diberikan dalam proses, menjanjikan imbal hasil yang tinggi, tidak jelas regulasinya dan lain sebagainya," jelasnya.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat harus waspada dan hati-hati, dengan penawaran hasil yang tinggi dalam waktu singkat atau jangka waktu tertentu dengan persentase yang tidak masuk akal.
Selain itu kata Bambang, legalitas entitas yang menawarkan juga harus jelas legalitasnya, diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
"Maka untuk masyarakat yang ragu-ragu atau ingin mengetahui informasi lebih jelas dapat menghubungi kontak OJK (021)157, wa OJK 081157157157, atau website OJK www.ojk.go.id atau dapat ke kantor OJK Provinsi lampung," tutupnya.
Diketahui, saat ini sedang marak penipuan investasi trading, seperti kasusnya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan pada investasi ilegal Binary Option melalui aplikasi Binomo.
Umumnya investor yang lebih memilih trading atau disebut juga trader, karena cenderung menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat. (*)
Video KUPAS TV : GEREBEK GUDANG DI PRINGSEWU, POLISI SITA PUPUK ILEGAL PT GAJ
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








