Sempat Diwarnai Kericuhan, RAT Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Dinyatakan Sah
Kericuhan yang sempat mewarnai Rapat anggota tahunan (RAT) koperasi anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang di Ball Room lantai 5 hotel Radison, Senin (21/3/2022). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sempat diwarnai kericuhan, Rapat anggota tahunan (RAT) koperasi anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang yang digelar di Ball Room lantai 5 hotel Radison, dinyatakan sah, Senin (21/3/2022).
Dari pantauan kupastuntas.co, beberapa anggota TKBM keluar dari ruang rapat dan berteriak. Kemudian anggota kepolisian yang berjaga di depan pintu ruang rapat langsung mendatangi dan melerai kerusuhan tersebut.
Ketika dikondusifkan, selang beberapa menit, rapat tersebut pun kembali digelar dengan pengawasan dari puluhan anggota polisi.
Baca juga : Ratusan Anggota TKBM Panjang Geruduk Hotel Radisson, Ternyata Ini Sebabnya
Keributan itu berawal dari beberapa perwakilan yang melakukan aksi di luar hotel di izinkan masuk dalam rapat, selang beberapa menit terjadilah kericuhan tersebut.
Sementara, ratusan anggota TKBM lainnya melakukan aksi di depan hotel Radison, menuntut agar rapat dibubarkan. Lantaran mereka tak diikutsertakan dalam rapat.
Baca juga : Ratusan Buruh TKBM Gelar Aksi, Ketua Koperasi: Ada Oknum Ingin Memecah Belah Pengurus
Sebelumnya, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Bandar Lampung, Juliarti mengatakan, dalam rapat TKBM dinyatakan sah karena sebanyak 31 orang mewakili 697 anggota koperasi TKBM.
"Sudah korum (jumlah minimum anggota yang dipersyaratkan harus hadir dalam rapat) ya, karena anggota koperasi TKBM berjumlah 980 orang yang hadir mewakili 697 orang artinya sudah cukup," kata Juliarti, saat membuka acara. (*)
Video KUPAS TV : BELASAN KIOS HANGUS TERBAKAR DI PASAR TEMPEL
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








