Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Polisi Hentikan Kasus Curanmor di Pengajaran Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus curanmor yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara pada Senin (21/3/2022) pukul 12.30 WIB terpaksa dihentikan penyidik Polresta Bandar Lampung
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan dihentikan penyidikkan karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Baca juga : Kepergok Curi Motor, Pria di Bandar Lampung Babak Belur Dihakimi Massa
"Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, warga sekitar juga tetangga yang mengetahui latarbelakang pelaku," katanya Selasa (22/3/2022).
Devi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku tersebut mengalami gangguan kejiwaan dibuktikan dengan adanya kartu tanda berobat (kartu kuning).
"Kondisi kejiwaan terduga pelaku juga sudah dipastikan dari keterangan keluarganya. Jadi nanti perkembangan nya kalau memang benar pelaku ini alami gangguan kejiwaan, nanti akan dicek tempat dia berobat," ujarnya.
Devi menyatakan berdasarkan bukti tersebut, kasusnya akan dihentikan dan pelaku akan dikembalikan ke keluarganya.
"Pria tersebut akan dipulangkan ke pihak keluarga setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolresta. Penyidik juga kesulitan saat meminta keterangan terhadap terduga pelaku ini," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








