• Minggu, 20 Juli 2025

Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Gunakan Sipol, Ketua KPU Lampung: Ada Banyak Manfaat

Selasa, 22 Maret 2022 - 16.34 WIB
136

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. Foto: Didik/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan metode online melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, saat acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, di Kantor Pusat KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022) kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, saat ini memang KPU Lampung sedang menyiapkan lagi terkait penggunaan Sipol tersebut.

"Selain itu juga diharapkan penggunaan Sipol bukan hanya menjadi alat bantu Parpol untuk mendaftar menjadi peserta Pemilu, tetapi juga menjadi salah satu kewajiban Parpol mengisi data di Sipol itu," kata Erwan, saat ditemui di Kantor KPU Lampung, Selasa (22/3/2022).

Dalam penggunaan Sipol tersebut lanjutnya, ada banyak manfaat yang dimiliki oleh Partai Politik, KPU maupun publik, di antaranya Parpol memiliki data terkait keanggotaan dan kepengurusan yang dapat diakses dan diupdate oleh Parpol.

"Lalu kemanfaatan untuk KPU sendiri, kita lebih mudah dalam rangka melakukan verifikasi administrasi," lanjutnya.

Kemudian masyarakat dapat dengan mudah mengakses Sipol dan bisa mengetahui data dan keanggotaan semua Parpol peserta Pemilu 2024.

Ia juga mengaku jika saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI, namun hasil dari tim KPU Lampung terakhir, komitmen KPU RI apabila Sipol tersebut diterapkan maka nantinya 140 hari sebelum pendaftaran sudah bisa dibuka.

"Jadi pendaftaran itu kan bulan Agustus 2022, jadi 140 hari sebelum itu Parpol sudah mulai bisa melakukan penginputan data," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, Sipol merupakan teknologi informasi kekinian yang harus diterapkan karena banyak manfaatnya, mulai dari penyelenggara, peserta maupun publik.

Sementara terkait sosialisasi tentang penerapan Sipol tersebut, KPU Lampung saat ini masih menunggu informasi dari KPU RI kapan akan mulai dilakukan sosialisasi di nasional, provinsi maupun di kabupaten/kota.

Ia menambahkan, adapun syarat peserta Pemilu sendiri adalah Parpol yang sudah mengikuti Pemilu 2019 maupun Parpol yang sudah mendapatkan badan hukum di Kementerian hukum dan HAM. (*)

Video KUPAS TV : LIMA AC ALFAMART KEDATON DIGASAK MALING