Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Gunakan Sipol, Ketua KPU Lampung: Ada Banyak Manfaat

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. Foto: Didik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan metode online melalui Sistem
Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik (Parpol)
sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut
diungkapkan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, saat acara uji publik
Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran,
Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD,
di Kantor Pusat KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022) kemarin.
Menanggapi hal itu,
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, saat ini memang KPU Lampung sedang
menyiapkan lagi terkait penggunaan Sipol tersebut.
"Selain itu juga
diharapkan penggunaan Sipol bukan hanya menjadi alat bantu Parpol untuk
mendaftar menjadi peserta Pemilu, tetapi juga menjadi salah satu kewajiban
Parpol mengisi data di Sipol itu," kata Erwan, saat ditemui di Kantor KPU
Lampung, Selasa (22/3/2022).
Dalam penggunaan Sipol
tersebut lanjutnya, ada banyak manfaat yang dimiliki oleh Partai Politik, KPU
maupun publik, di antaranya Parpol memiliki data terkait keanggotaan dan
kepengurusan yang dapat diakses dan diupdate oleh Parpol.
"Lalu kemanfaatan
untuk KPU sendiri, kita lebih mudah dalam rangka melakukan verifikasi
administrasi," lanjutnya.
Kemudian masyarakat dapat
dengan mudah mengakses Sipol dan bisa mengetahui data dan keanggotaan semua
Parpol peserta Pemilu 2024.
Ia juga mengaku jika
saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI, namun hasil dari tim
KPU Lampung terakhir, komitmen KPU RI apabila Sipol tersebut diterapkan maka
nantinya 140 hari sebelum pendaftaran sudah bisa dibuka.
"Jadi pendaftaran
itu kan bulan Agustus 2022, jadi 140 hari sebelum itu Parpol sudah mulai bisa
melakukan penginputan data," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan,
Sipol merupakan teknologi informasi kekinian yang harus diterapkan karena
banyak manfaatnya, mulai dari penyelenggara, peserta maupun publik.
Sementara terkait
sosialisasi tentang penerapan Sipol tersebut, KPU Lampung saat ini masih
menunggu informasi dari KPU RI kapan akan mulai dilakukan sosialisasi di nasional,
provinsi maupun di kabupaten/kota.
Ia menambahkan, adapun syarat peserta Pemilu sendiri adalah Parpol yang sudah mengikuti Pemilu 2019 maupun Parpol yang sudah mendapatkan badan hukum di Kementerian hukum dan HAM. (*)
Video KUPAS TV : LIMA AC ALFAMART KEDATON DIGASAK MALING
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025