• Minggu, 20 Juli 2025

Bejat! Tak Kuat Menahan Nafsu, Residivis Asal Bengkulu Cabuli Anak di Bawah Umur

Rabu, 23 Maret 2022 - 17.02 WIB
186

MN residivis warga bengkulu ditangkap Polsek Tanjungkarang Barat Tindak Pidana Pencabulan, Rabu (23/3/2022). Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 15 tahun menduda dan tak kuasa menahan nafsu, MN warga bengkulu yang merupakan residivis nekat mencabuli anak dibawah umur dan merasa khilaf serta terhasut oleh bisikan setan.

MN melakukan aksi tak terpuji tersebut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura Bandar Lampung. Kini pelaku ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat, Rabu (23/3/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan LP/B- 135/III/2022/SPKT/POLSEK TKB/POLRESTA BALAM/POLDA LPG tertanggal 22 Maret 2022.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan telah menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur.

"Bhabinkamtibmas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap pelalu Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur," ujarnya.

Sandy mengungkapkan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa (15/3/2022) sekira jam 18.30 WIB, dimana pelaku dengan inisial MN melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus bermain bersama kemudian pelaku melancarkan aksinya.

"Ketika korban sedang bermain bersama dengan temannya, tersangka ini berpura-pura ikut bermain kemudian langsung memeluk korban dari arah belakang dan tangan tersangka langsung melancarkan aksinya kepada korban secara berulang-ulang selama kuranglebih sepuluh menit setelah itu tersangka langsung pergi," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tak senonoh itu ke orangtuanya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

"Bhabinkamtibmas bersama Anggota Polsek TKB beserta warga dan orang tua korban langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya pada 22 Maret 2022 sekira jam 18.30 Wib, tersangka berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di Polsek Tanjung Karang Barat guna Penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Sandy menambahkan tersangka MN merupakan residivis dan pernah melakukan tindak pidana yang sama yaitu perbuatan cabul sebanyak kuranglebih 10 kali ketika tinggal di Prov. Bengkulu.

"Tersangka pernah menjalani Hukuman di LP. Bengkulu dalam perkara perbuatan cabul dan menjalani hukuman selama lima tahun," ujarnya.

Sandy menambahkan tersangka setelah menjalani hukuman di Bengkulu, dia pindah ke Bandar Lampung dan tinggal di Langkapura namun tak menetap karena berpindah-pindah menginap di rumah temannya.

Kini tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang dengan ancaman maksimal diatas 10 Tahun.

Sementara itu, MN mengatakan melakukan aksi tak terpuji tersebut karena merasa khilaf dan tak kuasa menahan nafsu setelah 15 tahun menduda.

"Saya lakuin itu karena khilaf dan ada bisikan setan juga, jadi tak kuasa menahan nafsu. Disini (Lampung) baru satu kali saya melakukannya," katanya.

MN menjelaskan sudah pisah bersama istrinya selama 15 tahun dan sudah memiliki anak sehingga tidak kuat menahan nafsu.

"Saya kerja disini jadi kuli bangunan, sebelumnya di Bengkulu sudah ngelakuin aksi itu sebanyak 10 kali," ucapnya. (*)

Editor :