• Minggu, 16 Juni 2024

Naik Pesawat Tanpa PCR, Ini Penjelasan Maskapai Lion Air

Rabu, 23 Maret 2022 - 20.50 WIB
158

Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dihapuskannya RT PCR dan Antigen dalam penerbangan domestik, Lion Air dukung kebijakan yang diterapkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group mengungkapkan, meskipun tidak diwajibkannya Rapid Test PCR dan Rapid Antigen, dalam penerbangan penumpang tetap diwajibkan memiliki beberapa syarat  sebelum melakukan penerbangan.

"Syarat perjalanan udara domestik bagi calon penumpang yaitu dapat menunjukkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), kemudian untuk penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen dari rumah sakit, dan untuk anak usia dibawah 6 tahun untuk dilakukan pendampingan dalam perjalanan udara," jelasnya.

Danang mengatakan, persyaratan dalam penerbangan bukan hanya diterapkan kepada penumpang, namun juga kepada awak pesawat atau kru.

"Jadi dalam pelaksanaan penerbangan awak pesawat juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memasuki pesawat, ini termasuk komitmen Lion Air Group dalam beroperasi dengan mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, dan tentu kita juga mengedepankan protokol kesehatan," jelasnya.

Soal meningkat atau tidaknya jumlah penumpang, Ia mengatakan masih dalam proses pengolahan data.

"Lion Air Group optimis, meskipun masih dalam masa pandemi,  pasar penerbangan pasti akan tumbuh kembali,"tutupnya. (*)

Editor :