Naik Pesawat Tanpa PCR, Ini Penjelasan Maskapai Lion Air
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dihapuskannya RT PCR dan Antigen dalam penerbangan domestik, Lion Air dukung kebijakan yang diterapkan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Lion Air Group mengungkapkan, meskipun tidak diwajibkannya Rapid Test PCR dan Rapid Antigen, dalam penerbangan penumpang tetap diwajibkan memiliki beberapa syarat sebelum melakukan penerbangan.
"Syarat perjalanan udara domestik bagi calon penumpang yaitu dapat menunjukkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), kemudian untuk penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen dari rumah sakit, dan untuk anak usia dibawah 6 tahun untuk dilakukan pendampingan dalam perjalanan udara," jelasnya.
Danang mengatakan, persyaratan dalam penerbangan bukan hanya diterapkan kepada penumpang, namun juga kepada awak pesawat atau kru.
"Jadi dalam pelaksanaan penerbangan awak pesawat juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memasuki pesawat, ini termasuk komitmen Lion Air Group dalam beroperasi dengan mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, dan tentu kita juga mengedepankan protokol kesehatan," jelasnya.
Soal meningkat atau tidaknya jumlah penumpang, Ia mengatakan masih dalam proses pengolahan data.
"Lion Air Group optimis, meskipun masih dalam masa pandemi, pasar penerbangan pasti akan tumbuh kembali,"tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Berkas Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah Ditolak BPN, Warga Labuhan Ratu Protes
Jumat, 31 Desember 2021 -
Peringati Harhubnas, IPC Panjang dan Insan Perhubungan Upacara di Pelabuhan
Jumat, 17 September 2021 -
PHRI Lampung Siapkan Dua Hotel untuk Isolasi Pemudik Positif Covid-19
Kamis, 27 Mei 2021 -
Dinas PPPA Bandar Lampung: Tindak Pencegahan Lebih Utama dari Penanganan Pada Kasus Kekerasan Anak
Minggu, 02 Mei 2021