Pemprov Lampung Dorong Kabupaten Kota Bentuk Bank Sampah

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup, mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dapat mendirikan bank sampah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal, mengungkapkan jika bank sampah tersebut dapat digunakan sebagai tempat untuk mengubah sampah menjadi barang yang bernilai ekonomis.
"Dalam penanggulangan sampah selain melakukan pembersihan kita juga upayakan ada bank sampah. Kita berupaya untuk mendirikan forum bank sampah se Lampung termasuk juga kabupaten/kota. Sehingga bisa tertangani secara makro dan mikro," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (23/3/2022).
Ia melanjutkan, belum banyak daerah di Lampung yang memiliki bank sampah dan tercatat baru ada beberapa daerah. Seperti Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan juga Pringsewu.
"Ini kita dukung dan harapannya daerah lain bisa punya juga. Sehingga nantinya sampah non organik akan bernilai ekonomis sementara untuk sampah organik bisa dijadikan pupuk kompos," kata dia.
Menurutnya, timbulan sampah di Provinsi Lampung pada tahun 2021 sebanyak 1.629.264 ton dan jumlah tersebut diprediksi akan mengalami peningkatan pada tahun 2022 sebanyak 1.648.059 ton.
"Dari jumlah timbulan tersebut pada tahun 2021 hanya ada 549.036 ton sampah yang tertangani. Dan di tahun 2022 dapat tertangani sebesar 575.822 ton," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Murni juga mengungkapkan jika pihaknya terus berusaha untuk menggandeng perusahaan-perusahaan baik swasta maupun BUMN untuk melakukan pembersihan pantai terutama sepanjang pesisir pantai Kota Bandar Lampung.
"Kita juga ada rencana pembersihan pantai bekerjasama dengan Pelindo, terutama di sepanjang pesisir pantai khususnya daerah Bandar Lampung yang tercemar sampah dan ini sangat panjang sampai dengan perbatasan Pesawaran," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan jika butuh komitmen yang pasti dari pemerintah agar dapat menyelesaikan persoalan sampah yang ada di Lampung.
Menurutnya, salah satu langkah yang harus dilakukan seperti menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pengurangan penggunaan kantong plastik yang bisa diterapkan di ritel modern.
"Selama ini kan baru ada imbauan saja sehingga belum kuat. Pemda bisa buat Perda atau Perwali tentang meminimalisir penggunaan kantong plastik yang dimulai dari supermarket dan minimarket. Walaupun dampak pengurangannya kecil," kata dia.
Menurutnya, banyak hal negatif yang dapat timbul dari pengelolaan sampah yang tidak baik. Mulai dari buruknya pemandangan hingga berkurangnya kualitas tanah sehingga tidak lagi subur.
"Pemda juga harus memiliki upaya untuk membangun tempat pembuangan akhir yang ramah akan lingkungan. Karena jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi sumber pencemaran lingkungan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : KELANGKAAN BBM SOLAR SEBABKAN ANTREAN KENDARAAN
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025