Reihana Mangkir dari Pemeriksaan Saksi Kasus KONI, Kejati Lampung Akan Jemput Paksa
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mangkir atau tidak hadir tanpa konfirmasi pada pemeriksaan Kejati Lampung sebagai saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020. Kejati Lampung berencana jemput paksa jika terus-menerus mangkir.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan pada tanggal 23 Maret 2022 melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, dimana salah satunya tidak hadir.
"Reihana tidak hadir dan tidak ada konfirmasi sama penyidik atau tanpa keterangan. Reihana sudah diperiksa lebih dari satu kali dan ini sudah kita panggil lagi tapi dia tidak hadir tanpa keterangan konfirmasi," katanya Rabu (23/3/2022).
Sementara itu, dua saksi lainnya yang hadir yaitu NB selaku Ketua Cabang Olahraga Billiard dan SS Selaku Bendahara Cabang Olahraga Billiard diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
Made menerangkan untuk pemanggilan saksi yang mangkir terkait kasus ini, Kejati Lampung tidak memiliki batasan untuk memanggil saksi. "Jika masih dibutuhkan keterangan nya nanti akan dipanggil lagi," ucapnya.
Ketika ditanya, apakah saksi Reihana ada upaya jemput paksa, Made menerangkan bisa saja dilakukan upaya tersebut. "Ya bisa aja itu, ada aja upaya itu tapi sejauh ini dia pernah datang," ujarnya.
Sebelumnya Reihana pernah menjalani pemeriksaan pada tanggal 9 Desember 2021.
Made menambahkan untuk penetapan tersangka nanti akan disampaikan karena masih membutuhkan keterangan saksi-saksi untuk pembuktian dan harus teliti.
Sebelumnya pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap IW selaku Ketua Cabang Olahraga Golf, SG selaku Ketua Cabang Olahraga Baseball, HB selaku Ketua Cabang Olahraga FORKI dan KA selaku Ketua Cabang Olahraga Muay Thai sebagai saksi terkait pekerjaannya pada masa menjalankan tugas pada jabatannya.
Semua saksi-saksi yang diperiksa yaitu berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan juga pihak swasta. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








