Sebanyak 24.973 KPM di Way Kanan Terima Bantuan PKH Tahap l

Sulkipli Kordinator Ahli Muda Pekerja Sosial Bidang Jaminan Sosial Dan Keluarga Dinsos Way Kanan. Foto: Rahman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way
Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Sosial mencatat sebanyak
24.973 KPM Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan Program Keluarga
Harapan (PKH) tahap pertama pada tahun 2022 ini.
Bantuan tersebut
langsung masuk melalui rekening yang dipegang oleh masing-masing KPM yang di
salurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial
Way Kanan melalui Kordinator Ahli Muda Pekerja Sosial Bidang jaminan Sosial dan
Keluarga, Sulkipli mengatakan, bahwa terkait penyaluran bantuan PKH yang ada di
Way Kanan tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kemensos RI pusat dan dinsos
kabupaten hanya mengawasi saja.
"Untuk terkait
teknis penyaluran bantuan PKH itu sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, sebab
tugas dari Dinsos Kabupaten ini hanya melakukan pendampingan, pengawasan dan
pendataan untuk memastikan KPM di Way Kanan dapat menerima bantuan," ujarnya.
Rabu (23/03/2022).
Sulkipli mengatakan,
terkait adanya KPM yang menerima saldo nol, itu karena data penerima bantuan tidak
cocok dengan DTKS dan disdukcapil dan juga ada bantuan ganda.
"Jadi tentang
bantuan ganda itu, jadi dia bantuan BST dapat PKH juga dapat sehingga
menimbukkan terjadi nya saldo nol, karena kedua kartunya diambil," ungkapnya.
Sulkipli mengatakan,
untuk tahun ini di Way Kanan tidak ada perluasan KPM penerima PKH, tidak
seperti tahun kemarin dapat 5000 perluasan KPM PKH.
"Dan untuk
perluasan KPM PKH itu ditentukan langsung oleh Kementerian pusat, sehingga kita
dari Dinsos tidak bisa melakukan perluasan KPM PKH tersebut," tuturnya
Sulkipli juga
menambahkan, mengenai KPM PKH yang layak dan tidak layak jika ingin dikeluarkan
dari bantuan mengenai juknis nya peraturan Kementrian tahun 2018, jadi jika KPM
tidak lagi memiliki komponen dan tidak memenuhi kewajiban nya sebagai peserta
PKH otomatis bisa langsung dikeluarkan, namun jika KPM masih memiliki komponen
dan masih memenuhi kewajiban nya sebagai peserta PKH tidak bisa dikeluarkan
apalagi masih dipandang masih sangat layak menerima bantuan.
"Jadi dari pemerintah Kampung, bahkan kami dari dinas Sosial pun tidak bisa mengeluarkan KPM dari bantuan PKH jika KPM tersebut masih memenuhi komponen dan masih memenuhi kriteria sebagai peserta PKH," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025