Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk di Bandar Lampung

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Karang Barat (TKB), Bandar Lampung berhasil membekuk dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong asal Bandung dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Senin (21/3/2022).
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, dua pelaku yakni Sri Agus (46) warga Bandung dan Aji Ismail (22) warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Awalnya pelaku Sri Agus diamankan karena kepergok warga saat ingin melancarkan aksinya di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, sedangkan pelaku Aji Ismail berhasil kabur.
"Namun, tidak berselang lama pelaku yang kabur atas nama Aji Ismail berhasil dibekuk oleh anggota Polsek TKB dan warga sekitar," kata Sandy, saat memberikan keterangan, Kamis (24/3/2022).
Tonton Juga Video : POLDA LAMPUNG UNGKAP BISNIS GELAP SISIK TRENGGILING
Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit kamera, satu buah celengan berisikan uang recehan, satu unit Laptop Merk Thosiba warna abu-abu, lima buah jam tangan berbagai merk, beberapa lembar uang arab, satu buah tas warna hitam.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu mencari rumah yang tidak ada penghuni, kemudian masuk dengan cara mencongkel melalui jendela atau merusak pintu dengan menggunakan satu buah linggis.
"Setelah pintu terbuka, kedua pelaku langsung menuju ke kamar utama dan mengambil satu unit laptop," lanjutnya.
Namun aksinya kepergok oleh warga dan akhirnya ditangkap. Korban dan warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat.
Sementara dari pengakuan tersangka, keduanya sudah melakukan tindak pidana Curat di wilayah hukum Tanjungkarang Barat sebanyak tiga kali.
Sandy menambahkan, para tersangka dalam melakukan aksinya biasanya pada waktu sore atau malam hari tergantung situasi. "Sebelum melakukan aksi, salah satu tersangka berperan menggambar situasi rumah terlebih dahulu," tutupnya.
Sementara pelaku Aji mengaku belum sempat menjual barang curian yang berhasil didapatkan, yang rencananya hasil penjualan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
"Cara mengetahui rumah itu kosong, saya pencet bel atau ketok pintu rumah. Jika rumah itu berpenghuni, saya pura-pura nanya alamat," pungkasnya.
Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara di atas 5 Tahun. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP BISNIS GELAP SISIK TRENGGILING
Berita Lainnya
-
Masyarakat Tanggamus Ngadu ke Irham Jafar Soal SK Pelepasan Kawasan yang Tak Kunjung Turun
Minggu, 20 Juli 2025 -
Wamensos Pastikan Seluruh Kebutuhan Siswa Sekolah Rakyat Terpenuhi
Minggu, 20 Juli 2025 -
1.308 Musisi Lampung Pecahkan Rekor MURI dalam Saburai Grand Jam 2025
Minggu, 20 Juli 2025 -
PLN UID Lampung Hadirkan Inovasi HSSE Command Center, Langkah Merdeka Menuju Zero Accident
Minggu, 20 Juli 2025