• Jumat, 26 April 2024

Kasus Penganiayaan Lampura, Dua Pihak Saling Tuding

Kamis, 24 Maret 2022 - 21.59 WIB
483

Iin Damayanti, bibi dan sepupunya saat memberikan keterangan. Foto : Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum ASN Lampura dan Tubaba terus berlanjut, kedua belah pihak saling lapor dan konferensi pers. 

Setelah sebelumnya Iin Damayanti (37) warga Kelurahan Rejosari Lampura mengatakan bahwa dirinya telah dianiaya oleh pihak keluarga suami serta pengeroyokan adik sepupunya sehingga hidung dan mulutnya berdarah.

Dalam konferensi pers Fetha Rio salah satu pejabat ASN di Pemkab Tubaba di kantor PWI Lampura mengatakan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Iin Damayanti dan keluarga atas dasar pengancaman dan pengrusakan.

"Kami sekeluarga besar juga menunggu proses hukum laporan kami karena ini murni permasalahan keluarga dan tidak ada penganiayaan itu, yang benar Iin Damayanti dan keluarga yang menyerang orang tua kami oleh sebab itu kami usir," jelas Fetha Rio.

Baca juga : Terlibat Kasus Pengeroyokan, Empat ASN, Dua Pensiunan serta Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Menanggapi hal tersebut Iin Damayanti menuding keterangan pers Fetha Rio adalah sebuah kebohongan publik karena dirinya adalah korban penganiayaan.

"Saya didorong bahkan dibanting oleh GR (suaminya) dibantu oleh Fetha bahkan ipar dan mertua ikut memegang saya, sedangkan dalam kalo disebut adik saya menunjukkan Sajam itu bohong karena MA (mertua) yang mencabut golok dari pinggang nya sedangkan adik sepupu dipukul hingga berdarah oleh mereka," jelas Iin Damayanti, (24/03/2022).

Di tempat yang sama Andriansyah mengatakan bahwa dirinya dikeroyok oleh keluarga suami kakak nya tanpa tahu permasalahan itu sehingga mereka berlari menyelamatkan diri karena ketakutan.

Kasatreskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama, S.H mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan sedang proses pemeriksaan.

"Sedang kita proses karena kedua belah pihak saling lapor maka akan diselidiki kebenarannya untuk sementara sedang proses," jelas Eko Rendi. (*)

Editor :