KUPAS TV : Residivis Penjamah Alat Reproduksi Berulah Lagi
Kamis, 24 Maret 2022 - 14.33 WIB
61
Residivis penjamah alat reproduksi berulah lagi, dimana residivis ini nekat menjamah alat reproduksi perempuan akibat menduda selama 15 tahun penjara karena menjamah alat reproduksi perempuan
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan pada Rabu, 22 Maret 2022.
Pelaku berinisial MN itu seorang duda yang telah berpisah selama 15 tahun dengan istrinya. MN merupakan warga Provinsi Bengkulu yang menetap di rumah kawannya di daerah Langkapura, Bandar Lampung.
Dia pernah di penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bengkulu selama 5 tahun atas kelakuan yang sama. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024