• Senin, 21 Juli 2025

Pemprov Lampung Tunggu Regulasi Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN

Kamis, 24 Maret 2022 - 20.23 WIB
183

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto : Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sampai saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait dengan adanya larangan bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka puasa bersama sepanjang ramadhan.

"Kita akan lihat dulu regulasi lanjutan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait apa yang disampaikan oleh bapak Presiden bahwa pejabat dan ASN dilarang menggelar buka puasa bersama," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan,saat dimintai keterangan, Kamis (24/3/2022).

Ia melanjutkan, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Lampung sepenuhnya mengikuti apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19.

"Tentunya kita akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat dan mengikuti langkah lanjutan yang diambil oleh pemerintah pusat. Karena semua demi menekan laju persebaran Covid-19," terangnya.

Menurutnya, jika dari pemerintah pusat telah ada surat edaran terkait larangan menggelar buka puasa bersama maka pihaknya juga akan segera menerbitkan surat edaran yang juga akan disampaikan ke kabupaten/kota.

"Bentuk kebijakan dari pemerintah Provinsi Lampung bisa saja berbentuk surat daran atau himbauan. Kita tunggu dulu dari pusatnya baru nanti kita ambil langkah selanjutnya," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah Isya (26) salah seorang ASN dilingkungan Pemprov Lampung, mendukung apa yang menjadi keputusan dari pemerintah jika ASN dilarang melakukan buka puasa bersama.

"Kami mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah terkait larangan buka puasa bersama. Karena menurut saya pribadi, lebih baik buka puasa dirumah saja bersama dengan keluarga," kata dia. (*)

Editor :