• Rabu, 24 April 2024

IHPR Provinsi Lampung Triwulan I 2022 Diperkirakan Tumbuh 0,72 Persen

Senin, 28 Maret 2022 - 19.14 WIB
375

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Secara nasional, Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada kuartal IV-2021 tumbuh 1,47 persen secara tahunan atau Year over Year (yoy). Secara spasial, pertumbuhan IHPR tertinggi terjadi di Kota Manado 7,34 persen (yoy), Bandung 2,19 persen (yoy), dan Bandar Lampung 1,75 persen (yoy).

Deputi Kepala Perwakilan Divisi Perumusan dan Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (KEKDA) BI Lampung, Irfan Farulian mengatakan, tren IHPR di Provinsi Lampung sendiri pada umumnya dalam triwulan IV 2021 tercatat tumbuh sebesar 1,76 persen (yoy).

"Catatan itu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya," kata Irfan Farulian, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (28/3/2022).

Survei Harga Properti Residensial (SHPR) merupakan survei yang dilakukan secara triwulanan dan memiliki tujuan untuk mengetahui sumber tekanan inflasi dari sisi permintaan, dan memperoleh informasi mengenai perkembangan dan sumber tekanan harga properti desidensial, sebagai salah satu indikator inflasi harga asset.

"Nah sejalan dengan Nasional, IHPR Provinsi Lampung pada triwulan I 2022 diperkirakan tetap tumbuh sebesar 0,72 persen (yoy). Data per Februari 2022, total penyaluran KPR sebesar Rp5.6 triliun atau tumbuh 4,9 persen (yoy)," lanjutnya.

Menurutnya, dengan Lampung tumbuh 1,76 persen (yoy) pada triwulan IV 2021, kondisi tersebut terpantau sejalan dengan perkembangan Indeks harga konsumen (IHK) Kelompok Perumahan pada triwulan IV 2021, yang tercatat mengalami inflasi sebesar 4,48 persen (yoy), jauh lebih tinggi dari inflasi triwulan sebelumnya yang sebesar 1,85 persen (yoy), seiring dengan adanya kenaikan harga-harga bahan bangunan.

"Berdasarkan tipe bangunan, rumah tipe Kecil meningkat sebesar 2,18 persen (yoy) dengan indeks sebesar 220,94; Menengah kontraksi sebesar -0,02 persen (yoy) dengan indeks sebesar 200,25; dan Besar stabil dengan indeks sebesar 196,10," ungkapnya.

Adapun faktor yang memengaruhi pertumbuhan penjualan properti residensial, antara lain dapat meliputi faktor internal seperti keyakinan konsumen yang meliputi penghasilan saat ini, pengeluaran konsumsi barang tahan lama, perkiraan kondisi kegiatan usaha, serta perkiraan penghasilan yang akan datang.

"Selain hal tersebut, faktor eksternal seperti pajak bumi dan bangunan juga berpengaruh dalam pembentukan harga properti," katanya.

Sementara itu, unit terjual pada triwulan IV 2021 terpantau tetap tinggi. Pencapaian itu antara lain ditopang oleh pemanfaatan pajak 0 persen bagi pembelian rumah tapak yang sudah dibangun (bukan indent). Hal itu tercermin dari proporsi penjualan yang cukup besar dari rumah ready stock.

"Adapun pembelian rumah pada periode laporan secara umum masih didominasi oleh pembiayaan yang berasal dari KPR. Hal ini juga tercermin dari pertumbuhannya yang tetap tinggi sebesar 5,64 persen (yoy)," timpalnya.

Sementara Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Erwansyah mengatakan, bagi perumahan pastinya ada ketentuan yang harus dipenuhi, apabila dikeluarkan site plan atau rencana tapak itu harus ada fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).

"Fasum/fasos itu bukan berarti harus ada taman, masjid dan lainnya, karena itu tergantung pada luas perumahannya berapa. Tapi kalau dia hanya cukup jalan saja bagaimana," kata Erwansyah.

Menurutnya, perumahan sendiri 60 persen untuk kaplingannya, sementara 40 persen nya untuk fasum/fasos.

"Fasum/fasos itu tergantung apakah jalan, musala atau taman dan embung. Tergantung dari pemilik tanah tersebut. Karena jika perumahan itu hanya jalan saja adanya, selama itu sudah memenuhi ketentuan yang sudah dipersyaratkan 60/40 itu ya bagaimana," ucapnya.

Ia menambahkan, jika perumahan itu di atas 1000 meter persegi harus mengajukan site plan, tapi kalau hanya 700 meter persegi biasanya itu klaster.

"Kalau misalnya perumahan itu dekat dengan masjid, ya mengapa harus bangun masjid lagi, tentu lebih konsen ke taman dan lainnya," ujarnya.

Selain itu, jika perumahan itu di atas lahan 3 hektar maka itu wajib menyediakan lahan untuk pemakaman. Namun tidak juga di dalam perumahan itu melainkan di luar perumahan.

"Kalau dibawah 3 hektar bisa berkontribusi dengan pemakaman penduduk setempat. Jadi misalnya ada 2000 meter persegi bisa menambah luas pemakaman masyarakat disitu, tapi kalau dia bisa menyediakan pemakaman sendiri ya tidak masalah," ungkapnya. (*)


Video KUPAS TV : NELAYAN GANDENG PEMKOT BANDAR LAMPUNG LARUNG KEPALA KERBAU