OJK Imbau Masyarakat yang Dirugikan Trading ATG/ATC Segera Lapor Polisi
Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menghimbau, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) untuk segera melapor pada pihak berwajib.
Diketahui saat ini ribuan member ATG/ATC sudah tidak bisa lagi mengakses website kedua produk investasi di bawah perusahaan PT Panthera Trade Technologies.
Baca juga : Ribuan Member Trading ATG/ATC Resah, Aparat Hukum Diminta Bertindak Cepat
Dengan adanya ribuan member yang mulai khawatir tidak dapat
menarik kembali uang mereka atau withdraw (WD) yang sudah didepositokan melalui
produk ATG dan ATC.
Berdasarkan Surat Edaran 49/bappebti/se/03/2022, tentang penyampaian laporan berkala dan sewaktu-waktu atas pelaksanaan perdagangan aset kripto. Maka tim satgas melakukan penutupan aktivitas investasi tersebut.
"Otoritas untuk robot trading dan crypto di Bapepti, sehingga satgas waspada investasi berkoordinasi untuk melakukan penutupan aktivitas investasi tersebut," kata dia.
Satgas waspada investasi ini jelasnya, sebelum melakukan cyber patrol untuk mengidentifikasi platform robot trading. Baik kegiatan investasi crypto maupun investasi ilegal dan meminta konfirmasi kepada otoritas pemberi perizinan.
"Apabila ilegal meminta ke kominfokom untuk ditutup situsnya dan dicantumkan dalam daftar investasi ilegal yang dirilis OJK," ungkapnya.
Hermanto menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar perusahaan investasi ilegal bisa mengakses di www.ojk.go.id. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








