PMK Bandar Lampung Harap Program Dana Desa Dapat Kembali Dilanjutkan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Bandar Lampung, Zainuddin.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Bandar Lampung berharap, program dana desa/kelurahan oleh pemerintah pusat dapat kembali di lanjutkan. Mengingat, pandemi Covid-19 sudah mulai landai.
"Harapan kita mudah-mudahan nanti program dana kelurahan ini bisa dilanjutkan kembali, karena terus terang saja program ini benar-benar langsung dirasakan oleh masyarakat manfaatnya," ujar Kepala PMK kota Bandar Lampung, Zainuddin, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, program pemerintah pusat yang sangat bermanfaat bagi masyarakat ditingkat kelurahan untuk infrastruktur sekala kecil dan juga untuk pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi, akibat pandemi Covid-19 sejak 2019 hingga saat ini dihentikan sementara waktu.
"Dana kelurahan ini penting, namun karena ini kebijakan pemerintah pusat maka mau tidak mau kebijakan itu kita terima dihentikan program itu 3 tahun terakhir ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang langsung di transfer oleh pemerintah pusat ke Bupati/Walikota dan diteruskan ke rekeningnya camat, sehingga pengelolanya camat dan lurah.
"Nah kita di Dinas PMK ini ikut mendukung dan mengawasi, agar apa yang menjadi keputusan di tingkat kecamatan itu baik tentang pembangunan pisik dan non pisiknya benar-benar dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Menurutnya, melalui program itu di masing-masing kelurahan mendapatkan sekitar Rp350 juta, untuk dana pisik dan non fisik.
"Kalau untuk pekerjaan fisik seperti jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong yang dikelola dengan melibatkan masyarakat sekitar. Apa yang dibutuhkan oleh mereka itulah nanti intervensi pada dana kelurahan itu," sambungnya.
Sementara kalau untuk non fisik jelasnya, seperti sosialisasi diantaranya bahaya narkoba, lalu penyakit sosial dan lainnya.
"Di Dinas PMK sendiri kita tidak bisa mengintervensi apa yang harus mereka kerjakan, tapi kita apa yang menjadi kesepakatan mereka berdasarkan persoalan yang ada pada mereka," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Pulihkan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi SPAM Way Rilau
Selasa, 22 Juli 2025 -
Apresiasi Kelas Jurnalis Kupas Tuntas, Peserta Harap Jadi Agenda Rutin
Selasa, 22 Juli 2025 -
Sang Juara Petanque: Teknokrat Lampung Raih Juara Umum Pomprov 2025
Selasa, 22 Juli 2025 -
356 Dosen Tingkatkan Kompetensi Melalui Short Course di UIN Lampung
Selasa, 22 Juli 2025