• Selasa, 22 Juli 2025

7.343 Aset Pemda di Provinsi Lampung Belum Tersertifikat, 332 Milik Pemprov

Rabu, 30 Maret 2022 - 15.41 WIB
135

Penyerahan sertifikat aset milik pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota yang berlangsung di Hotel Novotel, Rabu (30/3/2021). Foto : Ria/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 7.343 dari total keseluruhan 13.630 aset yang diketahui milik pemerintah kabupaten/kota dan juga pemerintah Provinsi Lampung belum memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Minhairin, mengungkapkan jika Pemprov Lampung memiliki 1.081 bidang aset dan yang sampai saat ini telah memiliki sertifikat sebanyak 749 bidang.

"Sementara sisanya yaitu 332 bidang masih belum tersertifikasi. Dan ini 300 sudah kita usulkan tahun ini kepada BPN agar dapat diproses sertifikatnya," kata Minhairin saat dimintai keterangan usai menghadiri acara penyerahan sertifikat aset pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota yang berlangsung di Hotel Novotel, Rabu (30/3/2021). 

Ia melanjutkan, pada tahun 2022 ini pihaknya mengajukan 300 bidang untuk mendapatkan sertifikat. Dengan harapan dapat segera diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pada tahun 2024 mendatang semua aset telah tersertifikasi seperti harapan dari Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi meminta pada tahun 2024 mendatang semua aset milik pemerintah sudah memiliki sertifikat. Milik Pemprov yang sudah tersertifikat ini 70 persen. Sisanya kami berharap pada tahun 2024 mendatang semua sudah keluar sertifikat nya," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut Pemprov Lampung juga kembali menerima 102 sertifikat aset yang tersebar di kabupaten/kota. Diantaranya berlokasi di Bandar Lampung 15 bidang, Lampung Selatan 8 bidang, Lampung Tengah 14 bidang, Lampung Utara 2 bidang, Lampung Barat 16 bidang.

"Kemudian di Tanggamus 4 bidang, Tulang Bawang 5 bidang, Lampung Timur 11 bidang, Metro 1 bidang, Pesawaran 1 bidang, Pringsewu 5 bidang. Way Kanan 9 bidang, Tulangbawang Barat 4 bidang, Mesuji 4 bidang dan Pesisir Barat 3 bidang," tutupnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Provinsi Lampung, Dadat Dariatna, masih ada 54 persen aset milik pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang belum memiliki sertifikat.

Menurutnya, terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi belum seluruhnya aset pemda memiliki sertifikat. Seperti yang sering terjadi ialah kelengkapan berkas secara administrasi.

"Kemudian ketika tim melakukan pengecekan dilapangan masih banyak batas yang tidak jelas sehingga memperlambat proses. Nah ini dahulu yang akan dibenahi," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan jika pihaknya akan membentuk tim kecil yang beranggotakan petugas BPN dan juga pemerintah daerah untuk melakukan pencatatan aset apa saja yang belum memiliki sertifikat. 

"Sambil tim kecil ini jalan, semua berkas yang sudah masuk tetap berproses dan dilengkapi. Kalau semua berkas sudah terpenuhi maka insyaallah proses terbitnya tidak akan lama," tutupnya. 

Sementara itu berdasarkan data yang diterima oleh Kupas Tuntas, aset milik pemda yang belum tersertifikat ialah milik Pemerintah Provinsi Lampung 332 bidang, Lampung Barat 444 bidan, Lampung Selatan 372 bidang, Lampung Tengah 840 bidang,  Lampung Timur 981 bidang.

Selanjutnya Lampung Utara 900 bidang, Mesuji 297 bidang, Pesawaran 321 bidang, Pringsewu 196 bidang, Tanggamus 814 bidang, Tulang Bawang 187 bidang,  Tulangbawang Barat 408 bidang, Pesisir Barat 225 bidang, Way Kanan 840 bidang, Bandar Lampung 173 bidang dan Metro 13 bidang. (*)

Editor :