• Rabu, 07 Mei 2025

REI Usulkan Harga Rumah Subsidi Naik Rp12 Juta, Berlokasi di Bandar Lampung, Lamsel dan Pesawaran

Rabu, 30 Maret 2022 - 07.16 WIB
280

Foto : Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Lampung mengusulkan harga rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) naik Rp12 juta.

Menurut Ketua DPD REI Lampung, Djoko Santoso, usulan kenaikan harga rumah bersubsidi itu sejalan dengan kenaikan harga sejumlah material bangunan seperti batu bata, genting, semen, hingga keramik.

"Kemarin kita sudah ajukan kenaikan harga rumah bersubsidi sekitar 7 hingga 10 persen ke pemerintah pusat. Artinya akan ada kenaikan Rp12 juta dari yang sebelumnya Rp150,5 juta per unit menjadi Rp165 juta per unit. Apalagi tidak ada kenaikan harga sejak 4 tahun yang lalu," kata Djoko, Selasa (29/3).

Dijelaskannya, tahun 2022 pihaknya menargetkan membangun 6 ribu unit rumah baik yang bersubsidi maupun komersial dengan target pembelian di atas 70 persen.

"Tahun 2021, kami menargetkan membangun 6 ribu unit rumah. Tapi, realisasinya di bawah 50 persen karena pandemi Covid-19. Tapi tahun ini, seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat, kami optimis bisa terealisasi di atas 70 persen. Dan ini didominasi oleh rumah bersubsidi," terangnya.

Ia menerangkan, daerah yang paling banyak akan didirikan bangunan perumahan adalah Bandar Lampung dan daerah penyangga ibu kota provinsi seperti Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran.

"Prospek kebutuhan rumah ini terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Sebelum pandemi Covid-19 kebutuhan rumah terus meningkat sekitar 2,5 persen," ujar dia.

Menurut Djoko, terdapat beberapa kendala dalam dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kendala yang umum terjadi saat proses pengecekan berdasarkan laporan riwayat kredit seseorang yang dicatat Bank Indonesia (BI Checking).

"Kendalanya ini banyak masyarakat yang terkena BI cheking, karena itu mempengaruhi kemampuan bayar sehingga tidak bisa ajukan kredit. Terkadang juga punya pinjaman online yang belum dibayar dan tentunya mempengaruhi kredibilitas yang akan mengajukan pinjaman," imbuhnya.

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Lampung menyebut pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada kuartal IV-2021, Bandar Lampung masuk dalam tiga besar sebesar 1,75% berada di Manado 7,34% dan  Bandung 2,19%.

"Untuk tren IHPR di Provinsi Lampung sendiri pada umumnya dalam triwulan IV-2021 tercatat tumbuh sebesar 1,76%, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya," ujar Deputi Kepala Perwakilan Divisi Perumusan dan Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan (KEKDA) BI Perwakilan Lampung, Irfan Farulian.

Irfan menjelaskan, IHPR Provinsi Lampung pada triwulan I-2022 diperkirakan tetap tumbuh sebesar 0,72%. Data per Februari 2022, total penyaluran KPR sebesar Rp5,6 triliun atau tumbuh 4,9%.

"Berdasarkan tipe bangunan, rumah tipe kecil meningkat sebesar 2,18%  dengan indeks sebesar 220,94. Rumah menengah kontraksi sebesar -0,02% dengan indeks sebesar 200,25, dan rumah besar stabil dengan indeks sebesar 196,10," ungkapnya.

Ia menerangkan, rumah yang terjual terjual pada triwulan IV-2021 terpantau tetap tinggi karena ditopang oleh pemanfaatan pajak 0% bagi pembelian rumah tapak yang sudah dibangun (bukan indent).

"Adapun pembelian rumah pada periode laporan secara umum masih didominasi oleh pembiayaan yang berasal dari KPR. Hal ini juga tercermin dari pertumbuhannya yang tetap tinggi sebesar 5,64%,” ujar dia.

Kabid Tata Ruang pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Erwansyah, mengatakan perumahan yang sudah dikeluarkan siteplan atau rencana tapaknya harus memiliki fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos).

Ia menjelaskan, pengembang perumahan harus menyiapkan 60 persen untuk kaplingannya dan 40 persennya untuk fasum/fasos.

"Fasum/fasos itu tergantung apakah jalan, musala atau taman dan embung. Tergantung dari pemilik tanah tersebut. Namun harus memenuhi ketentuan yang sudah dipersyaratkan 60/40 itu,” ujar dia.

Ia menerangkan, perumahan yang berdiri di atas tanah 1.000 meter persegi harus mengajukan siteplan, dan jika hanya 700 meter persegi biasanya klaster.

“Jika lokasi perumahan itu di atas lahan 3 hektare maka wajib menyediakan lahan untuk pemakaman. Namun tidak harus di dalam perumahan, bisa juga di luar perumahan,” imbuhnya. (*)

Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas edisi Rabu (30/3/2022).


Editor :