Terdakwa Gratifikasi Akbar Tandaniria Ajukan Keringanan Uang Pengganti Rp3,95 Miliar

Suasana sidang kasus tindak pidana korupsi "fee" proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara ajukan keringanan uang pengganti Rp 3,95 Miliar pada agenda pembelaan atau pledoi saat sidang kasus tindak pidana korupsi "fee" proyek di Dinas PUPR kabupaten Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (30/3/2022).
Akbar Tandaniria Mangkunegara merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan secara daring oleh terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, ia berharap agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
"Terkait dengan Pembelaan Saya terhadap Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Saya berserah dan berpasrah kepada pertimbangan dan kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutuskan berat ringan hukuman dan berapa jumlah Uang Pengganti yang patut dikenakan/dibebankan terhadap saya, sesuai bukti yang terungkap selama persidangan ini," kata Akbar Rabu (30/3/2022).
Akbar juga meminta maaf kepada para Majelis Hakim, KPK apabila selama persidangan, ada sikap dan tutur kata yang kurang berkenan dan juga meminta maaf kepada keluarga karena harus menanggung beban moral.
"Saya menyampaikan permintaan maaf kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Lembaga KPK serta Masyarakat Lampung, khususnya Lampung Utara karena perbuatan saya membuat kegaduhan dan tidak patut untuk ditiru serta membuat nama baik Kota Kelahiran Kami (Kabupaten Lampung Utara) tercoreng dan sangat dirugikan," ucapnya.
"Saya pun menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada kedua orangtua saya, kedua mertua saya, keluarga besar saya, isteri dan anak-anak kami yang harus menanggung beban moral atas perbuatan saya ini," lanjutnya.
Akbar juga menyampaikan terimakasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia atas kesabaran, ketegasan dan kebijaksanaannya dalam memimpin persidangan.
"Saya haturkan rasa terimakasih dan hormat kepada Tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang berkenan untuk mengabulkan permohonan saya untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan Penyidik/Penuntut Umum/KPK (Justice Collaborator)," ucapnya.
"Aset-aset kami dan pengembalian uang yang telah kami serahkan kepada Negara melalui KPK selama ini merupakan bentuk pertaubatan kami untuk mengembalikan apa yang telah kami terima dan nikmati," lanjutnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Sopian Sitepu memohon kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan uang pengganti sebagai pembayaran kerugian negara sebesar Rp 3,95 Miliar yang dituntut.
"Jadi saudara Akbar mengakui yang dinikmati sebesar Rp 2,25 Miliar, selain itu tidak ada yang dinikmati. Sementara sisanya Rp 1,7 Miliar itu hanya berdasarkan pengakuan dari satu orang saksi saja, oleh karena itu, masih kurang alat bukti," katanya.
Maka dari itu, Sopian menjelaskan agar kliennya mengembalikan uang pengganti berdasarkan yang dinikmati saja.
"Menurut kami tidak sejumlah itu. Maka kami mohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK dapat memberikan keringanan sehingga klien kami dapat mengganti yang dinikmati saja. Klien kami juga sudah memberikan 6 bidang aset tanah yang sudah disita KPK juga," ucapnya.
Sopian menjelaskan agar Majelis Hakim Yang Mulia juga mempertimbangkan hukuman 4 tahun penjara dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya jauh dari tuntutan yang diberikan.
"Stak tuntutan ini kan minimal, artinya tuntutan yang paling rendah yang dapat diterapkan dalam pasal dakwaan yaitu 4 Tahun. Maka dalam hal tuntutan ini, kami tidak lagi mempermasalahkan tentang analisis yuridis, kami mengikuti itu," ucapnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akbar Tandaniria dengan hukuman kurungan penjara empat tahun. Selain dituntut dengan kurungan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pembayaran uang kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.
Dalam perkara tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu, 13 April 2022. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran Ditutup, 7 Orang Daftar Selter Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
PLN Terangi Negeri, SuperSUN Hadir Perdana di Pulau Tabuan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
Pembagian SK PPPK Pemprov Lampung Tahap Pertama 30 Juli 2025
Selasa, 22 Juli 2025 -
BRI Pringsewu Dukung Penegakan Hukum kepada Oknum Pegawai Korupsi Rp17 Miliar Lebih
Selasa, 22 Juli 2025