Pemprov Lampung Salurkan Rp227,94 Miliar DBH Triwulan III Tahun 2021 ke Kabupaten Kota

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat dimintai keterangan di Hotel Bukit Randu, Kamis (31/3/2022).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) pada triwulan III tahun 2021 kepada pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan jika nilai DBH yang akan disalurkan pada triwulan III tahun 2021 ialah Rp227,94 miliar.
"Hari ini DBH untuk triwulan III tahun 2021 akan kami cairkan atau paling lambat besok karena bertahap dan ini sudah ada persetujuan dari pak gubernur. Totalnya ada Rp227,94 miliar untuk pemda 15 kabupaten/kota," kata Marindo saat dimintai keterangan, Kamis (31/3/2022).
Ia melanjutkan, masing-masing daerah mendapatkan DBH berbeda-beda. Seperti Bandar Lampung Rp24,17 miliar, Metro Rp11,19 miliar, Lampung Utara Rp17,02 miliar, Lampung Selatan Rp20,26 miliar, Lampung Barat Rp12,17 miliar, Tanggamus Rp14,43 miliar, Tulang Bawang Rp13,79 miliar.
Selanjutnya Lampung Tengah Rp20,16 miliar, Way Kanan Rp14,17 miliar, Lampung Timur Rp19,26 miliar, Pesawaran Rp13,06 miliar, Pringsewu Rp12,76 miliar, Tulangbawang Barat Rp13 miliar, Mesuji Rp10,62 miliar dan Pesisir Barat Rp11,20 miliar.
"Jumlahnya ini setiap daerah berbeda-beda dan tidak sama. Seperti dari jumlah penduduk, jumlah kendaraan dan luas wilayah. Dan ini yang menghitung adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)," ucapnya.
Ia mengungkapkan, dana bagi hasil yang diberikan kepada daerah meliputi dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
"Pembayaran DBH tidak pernah kami tahan. Tapi memang butuh proses berjalan sesuai regulasi pemerintahan. Karenanya pembayaran DBH ini menunggu pendapatan daerah masuk. Sehingga kalau ada proses wajar tapi bukan ditahan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, mengungkapkan jika setelah pencairan DBH tersebut maka pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat segera melakukan proses belanja daerah.
"Proses Belanja ini dapat bermanfaat positif bagi segala aspek. Salah satunya ialah berjalannya peningkatan perekonomian daerah. Jadi dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh pemerintah daerah," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN MEMBER TRADING ATG/ATC MILIK WAHYU KENZO MULAI RESAH | POLISI DIMINTA BERTINDAK CEPAT
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Mirza: Pemprov – UIN Raden Intan Lampung Kolaborasi Bangun Peradaban
Selasa, 22 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Hibahkan Lahan 50 Hektar ke UIN Raden Intan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 7 Orang Daftar Selter Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
PLN Terangi Negeri, SuperSUN Hadir Perdana di Pulau Tabuan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025