• Jumat, 15 Mei 2026

Dirkrimsus Polda Lampung Akan Tindaklanjuti Laporan Korban Trading ATG/ATC

Senin, 04 April 2022 - 17.56 WIB
2k

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Korban Trading ATG/ATC melapor ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan melanggar UU ITE. Menanggapi hal itu, Dirkrimsus Polda Lampung, Arie mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin mengatakan akan menindaklanjuti semua laporan yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, dimana kasus dugaan penipuan Trading ATG/ATC ini masuk ke dalam unit cyber.

"Setiap laporan pasti akan kita tindaklanjuti apalagi kasus-kasus yang menonjol. Kita akan telusuri kebenaran nya, benar atau tidak nya perusahaan ini," katanya saat dihubungi via telepon, Senin (4/4/2022).

Arie menjelaskan di Lampung sendiri sudah ada beberapa yang menjadi korban Trading ATG/ATC dan ia menyarankan agar para korban melapor supaya bisa ditindaklanjuti.

"Kalau informasi nya sudah beberapa orang di Lampung ini menjadi korban serupa, cuma kita belum ada laporan dari yang lain juga," ujarnya.

Arie menambahkan laporan yang sudah dibuat tersebut, nantinya akan diproses dan akan dipanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan Trading ATG/ATC pelapor.

Baca juga : Datangi Polda Lampung, Korban Trading ATG/ATC Laporkan Wahyu Kenzo

"Saksi-saksi terkait di pelaporan nantinya akan kita panggil, kita surati, kita minta data dan dimintai keterangan," ucapnya.

Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh DHS, korban robot Trading ATG 5.9 dan ATC asal Lampung karena diduga melakukan penipuan dan Tindak Pidana UU ITE pada Senin (4/4/2022).

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pemilik Perusahaan Trading Pialang Berjangka ATG/ATC dibawah naungan PT. Panthera Trade Technologies.

DHS, korban asal Lampung telah melaporkan  Wahyu Kenzo atas dugaan Penipuan dan Tindak Pidana UU ITE yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.

BACA JUGA: Resmi !!! Wahyu Kenzo Dilaporkan Korban Robot Trading ATG 5.0 dan ATC ke Polda Lampung

Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan atas Tindak Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1).

Diberitakan sebelumnya, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT. Panthera Trade Technologies telah menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya hingga kini sudah sebanyak 3.365 member. (*)

Video KUPAS TV : PENANGKAPAN PENGEDAR SABU JARINGAN PEKANBARU LAMPUNG


Editor :