Dirkrimsus Polda Lampung Akan Tindaklanjuti Laporan Korban Trading ATG/ATC
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Korban Trading ATG/ATC
melapor ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan melanggar UU ITE. Menanggapi
hal itu, Dirkrimsus Polda Lampung, Arie mengatakan akan menindaklanjuti laporan
tersebut.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin
mengatakan akan menindaklanjuti semua laporan yang diterima oleh Ditreskrimsus
Polda Lampung, dimana kasus dugaan penipuan Trading ATG/ATC ini masuk ke dalam
unit cyber.
"Setiap laporan pasti akan kita tindaklanjuti apalagi
kasus-kasus yang menonjol. Kita akan telusuri kebenaran nya, benar atau tidak
nya perusahaan ini," katanya saat dihubungi via telepon, Senin (4/4/2022).
Arie menjelaskan di Lampung sendiri sudah ada beberapa yang
menjadi korban Trading ATG/ATC dan ia menyarankan agar para korban melapor
supaya bisa ditindaklanjuti.
"Kalau informasi nya sudah beberapa orang di Lampung
ini menjadi korban serupa, cuma kita belum ada laporan dari yang lain
juga," ujarnya.
Arie menambahkan laporan yang sudah dibuat tersebut, nantinya akan diproses dan akan dipanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan Trading ATG/ATC pelapor.
Baca juga : Datangi Polda Lampung, Korban
Trading ATG/ATC Laporkan Wahyu Kenzo
"Saksi-saksi terkait di pelaporan nantinya akan kita
panggil, kita surati, kita minta data dan dimintai keterangan," ucapnya.
Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal
Wahyu Kenzo resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh DHS, korban robot Trading
ATG 5.9 dan ATC asal Lampung karena diduga melakukan penipuan dan Tindak Pidana
UU ITE pada Senin (4/4/2022).
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig merupakan pemilik Perusahaan
Trading Pialang Berjangka ATG/ATC dibawah naungan PT. Panthera Trade
Technologies.
DHS, korban asal Lampung telah melaporkan Wahyu Kenzo atas dugaan Penipuan dan Tindak Pidana UU ITE yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
BACA JUGA: Resmi !!! Wahyu Kenzo Dilaporkan Korban Robot Trading ATG 5.0 dan ATC ke Polda Lampung
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan atas Tindak Pidana UU
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1).
Diberitakan sebelumnya, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT. Panthera Trade Technologies telah menjadi korban investasi bodong. Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dan anggotanya hingga kini sudah sebanyak 3.365 member. (*)
Video KUPAS TV : PENANGKAPAN PENGEDAR SABU JARINGAN PEKANBARU LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Viral IRT di Way Kanan Ngaku Diperas Rp50 Juta, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam
Jumat, 15 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Tegas: Tembak di Tempat Pelaku Begal
Jumat, 15 Mei 2026 -
Penembak Polisi di Lampung Ternyata Buron Spesialis Curanmor Dealer Motor
Jumat, 15 Mei 2026 -
Fakta Baru! Bripka Arya Tewas Ditembak Pakai Pistol Miliknya Sendiri
Jumat, 15 Mei 2026








