• Sabtu, 16 Mei 2026

Inspektorat Pesibar Tempuh Jalur Hukum Jika Rekanan Tidak Kembalikan Kerugian Negara

Senin, 04 April 2022 - 14.56 WIB
323

Inspektur Pesisir Barat, Henry Dunan.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Inspektorat akan menempuh jalur hukum berupa pidana kepada pihak rekanan yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari sejumlah kegiatan bermasalah di wilayah setempat.

Inspektur Pesisir Barat, Henry Dunan menegaskan, pihaknya tidak akan ragu-ragu menempuh jalur hukum yang lebih tegas terhadap pihak rekanan yang mengindahkan dan abai terkait pengembalian kerugian negara hasil temuan BPK di Negeri Para Sai Batin dan Ulama tersebut.

"Karena ini bukan lagi potensi tetapi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Jadi jika memang pihak rekanan abai dan lalai untuk mengembalikan kerugian negara tersebut akan kita lanjutkan ke proses hukum selanjutnya yang dalam hal ini kita lanjutkan ke Pidana Khusus (Pidsus)," tegasnya, Senin (4/04/2022).

Sebab Henry menerangkan, jumlah Rp15 Miliar tersebut bukan angka kecil, bahkan apabila kerugian negara tersebut dikembalikan sepenuhnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat.

"Bisa untuk meningkatkan infrastruktur jalan yang manfaatnya berpihak kepada masyarakat kita," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak rekanan diminta bersikap Kooperatif dan punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara itu, terlebih kerugian negara tersebut terjadi sejak 2014-2020, sehingga tidak ada alasan bagi pihak rekanan untuk tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.

Baca juga : Kejari Lambar Panggil Rekanan Terkait Pengembalian Uang Kerugian Negara

Permasalahan tersebut, kini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dan pihaknya telah membuat 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk 53 rekanan kepada kejaksaan untuk proses pengembalian kerugian negara tersebut, dan 102 rekanan lainnya saat ini SKK masih tahap pembuatan oleh pihak Inspektorat.

Disinggung mengenai 17 SKK yang dikembalikan karena adanya perubahan terkait alamat pihak rekanan, Henry menegaskan pihaknya akan melacak pihak rekanan tersebut hingga dapat sampai pihak rekanan mengembalikan kerugian negara.

"Akan kita lacak, dan pasti akan ketemu. Jadi pihak rekanan jangan main-main. Karena ini bukan lagi potensi tetapi kerugian negara jadi harus dikembalikan, akan kita kejar sampai mereka mengembalikan," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Barat mencatat telah memulihkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp400 Juta, dari sejumlah kegiatan bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Deddy Sutendy, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana menjelaskan, dari 53 SKK pihak rekanan yang sudah mengembalikan kerugian negara rinciannya sebanyak 26 rekanan dengan cara dicicil dan diberikan waktu selama 3 bulan.

Kemudian sebanyak 10 rekanan telah melakukan pelunasan pengembalian kerugian negara tersebut rinciannya, CV IM sebesar Rp26 Juta, CV 2 PB Rp33 Juta, CV GP Rp7 Juta, CV WH Rp87 Juta, PT TMP Rp13 Juta, CV GNJ Rp8 Juta, CV BAJ Rp7 Juta, CV DP Rp12 Juta, dan CV BAJ Rp4 Juta.

"Sedangkan 17 rekanan lain nya belum memenuhi undangan pengembalian kerugian negara karena terdapat perubahan pada alamat rekanan," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tersangka Korupsi Dana BOS Miliaran Rupiah Ditahan Kejari Lamteng