• Jumat, 15 Mei 2026

Pemprov Lampung Awasi Kedisiplinan ASN Selama Ramadan

Senin, 04 April 2022 - 15.58 WIB
81

Inspektur Provinsi Lampung Fredy, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (4/4/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memaksimalkan pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama Ramadan.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengungkapkan, jam kerja ASN selama ramadan telah diatur dalam surat edaran Nomor:054.2/1278/07/2022  tentang  jam ASN selama bulan ramadan 1443 hijriah.

"Untuk kedisiplinan ASN selama ramadan sendiri, karena ini masih awal jadi kita belum ada evaluasi. Tetapi tetap kita lakukan pengawasan. Semua ASN wajib lapor dan juga absen nya sudah menggunakan aplikasi, sehingga bisa dimonitor," kata Fredy, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Senin (4/4/2022).

Selama Ramadan ini memang terdapat pengurangan produktivitas kegiatan daripada hari biasanya, seperti kegiatan rapat dilakukan pengurangan, namun pekerjaan lainnya harus tetap dilakukan dengan maksimal.

"Jadi semua tetap bekerja dengan maksimal," ucapnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Yurnalis mengatakan, berdasarkan surat edaran Nomor:054.2/1278/07/2022  telah diatur jam kerja terhadap instansi yang memberlakukan lima dan enam hari kerja.

Dimana untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, yaitu pemerintah daerah untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

"Pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : Aturan Jam Kerja PNS Pemkot Balam Saat Ramadan