Bareskrim Resmi Tetapkan Tersangka Guru Trading Indra Kenz

Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. Foto: Doc/Instagram @fakarlch
Kupastuntas.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka kasus Binomo terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich terhitung mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).
Dikutip dari detik.com, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
Baca juga : Tersangka Baru Kasus Binomo Lulusan Kampus di Rusia, Bertugas Merekrut Influencer Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz trading di aplikasi Binomo. Fakarich juga membuka kursus berbayar untuk pelatihan trading.
"Tersangka membuka kelas atau kursus di website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas (PT) Fakar Edukasi Pratama. Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo," kata Whisnu.
Whisnu juga menyebut Fakarich mempunyai hubungan dengan manajer Binomo, Brian Edgar Nababan, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya, karena pernah ditawari menjadi afiliator Binomo. Bareskrim Polri juga mengungkap jika Fakarich telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari Indra Kenz.
Baca juga : Resmi !!! Wahyu Kenzo Dilaporkan Korban Robot Trading ATG 5.0 dan ATC ke Polda Lampung
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan tersangka Fakarich dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan juga menghilangkan barang bukti.
"Alasan di atas merupakan sisi subjektif penyidik. Sementara dari sisi objektifnya, penahanan dilakukan karena Fakarich diduga melanggar pasal dalam KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN MEMBER TRADING ATG/ATC MILIK WAHYU KENZO MULAI RESAH | POLISI DIMINTA BERTINDAK CEPAT
Berita Lainnya
-
Dana Reses Anggota DPR RI Naik Jadi 702 Juta
Minggu, 12 Oktober 2025 -
PWI Provinsi Lampung Bawa 70 Pengurus Hadiri Pengukuhan PWI Pusat
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kukuhkan Ketua PWI Pusat, Meutya Hafid: Pers Punya Peran Penting dalam Menjaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Kemenko Perekonomian Keluarkan Empat Langkah Pecahkan Masalah Singkong di Lampung, dari Lartas Impor Tapioka hingga Penetapan Harga
Kamis, 18 September 2025