• Jumat, 29 Maret 2024

Bareskrim Resmi Tetapkan Tersangka Guru Trading Indra Kenz

Selasa, 05 April 2022 - 09.10 WIB
271

Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich. Foto: Doc/Instagram @fakarlch

Kupastuntas.co, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka kasus Binomo terhadap Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich terhitung mulai hari ini, Selasa (5/4/2022).

Dikutip dari detik.com, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB sesuaiĀ  Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipideksus tanggal 5 April 2022, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

Baca juga : Tersangka Baru Kasus Binomo Lulusan Kampus di Rusia, Bertugas Merekrut Influencer Indonesia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Fakarich merupakan sosok yang mengajarkan Indra Kenz trading di aplikasi Binomo. Fakarich juga membuka kursus berbayar untuk pelatihan trading.

"Tersangka membuka kelas atau kursus di website fakartrading.com di bawah Perseroan Terbatas (PT) Fakar Edukasi Pratama. Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo," kata Whisnu.

Whisnu juga menyebut Fakarich mempunyai hubungan dengan manajer Binomo, Brian Edgar Nababan, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya, karena pernah ditawari menjadi afiliator Binomo. Bareskrim Polri juga mengungkap jika Fakarich telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari Indra Kenz.

Baca juga : Resmi !!! Wahyu Kenzo Dilaporkan Korban Robot Trading ATG 5.0 dan ATC ke Polda Lampung

Dittipideksus Bareskrim Polri menahan tersangka Fakarich dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan juga menghilangkan barang bukti.

"Alasan di atas merupakan sisi subjektif penyidik. Sementara dari sisi objektifnya, penahanan dilakukan karena Fakarich diduga melanggar pasal dalam KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : RIBUAN MEMBER TRADING ATG/ATC MILIK WAHYU KENZO MULAI RESAH | POLISI DIMINTA BERTINDAK CEPAT

Berita Lainnya

-->