Penjelasan MUI Balam Soal Bolehkah Nonton Video Makanan dan Minuman Saat Puasa

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berpuasa di bulan Ramadan merupakan ibadah, menahan nafsu, baik menahan emosional maupun nafsu lapar dahaga.
Pada saat lapar banyak orang justru tergiur dan senang menonton video makanan dan minuman yang menggoda. Apalagi saat ini gambar dan video makanan dan minuman banyak bertebaran sosial media.
Lalu, apakah menonton video makanan dan minuman bisa membatalkan puasa?
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung, Amirudin menjelaskan, hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Itu boleh saja, tidak membatalkan puasa. Sebenarnya itu menguji untuk sabar dalam menjalankan ibadah ini ," kata Amirudin, saat dimintai keterangan, Selasa (5/4/2022).
Ia menuturkan, menonton video makanan atau minuman tersebut hukumnya bukan makruh.
"Ya enggak makruh. Jangankan melihat video, melihat makanan secara langsung saja tidak tidak apa-apa mas, itu tidak membatalkan puasa," tuturnya.
Saat ditanya terkait membeli makanan secara khilaf mata, Amirudin menegaskan bahwa hal itu mubazir.
"Tidak boleh dilakukan, Itu nafsu. Itu yang disebut dengan israf atau berlebihan. Israf itu jelas mubazir sama saja dengan perbuatan sia sia," tegasnya. (*)
Video KUPAS TV : BAZAR TAKJIL DISERBU PEMBELI | PEDAGANG HARAP PELONGGARAN PPKM BERLANJUT
Berita Lainnya
-
Siap Dampingi Anak Binaan, Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Teken MoA dengan LPKA
Kamis, 24 Juli 2025 -
Festival Si Tepat, 10 Warga Kecamatan Bekri Serentak Berangkat Umrah Gratis Dari BTPN Syariah
Kamis, 24 Juli 2025 -
Penjualan Listrik PLN UID Lampung Tumbuh 7,37 Persen, Raih Runner-up Tingkat Nasional
Kamis, 24 Juli 2025 -
Universitas Saburai Perkuat Jejaring Nasional Lewat Audiensi dengan Ketua MPR RI
Kamis, 24 Juli 2025